Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
HIMPUNAN Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banjir yang menyebabkan berhentinya operasional sejumlah mal.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) Budihardjo Iduansjah di Jakarta, Sabtu mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Pemprov DKI agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir.
"Kita mau fair sajalah untuk kompensasi banjir ini. Sejauh ini kita tuntutnya beberapa kebijakan yang menghambat bisa dicabut, seperti pajak," ujar Budihardjo.
Akibat banjir yang melanda Jakarta pada awal tahun 2020, sejumlah mal terpaksa tidak beroperasi demi keselamatan para pengunjungnya. Salah satu contohnya, Mal Taman Anggrek yang terpaksa tutup karena kerusakan mesin pembangkit listrik akibat terendam banjir.
Demi menghindari banjir susulan, Mal Taman Anggrek juga membuat tanggul dengan karung sak pasir dan terpal untuk menghindari air masuk ruang pembangkit listrik di lantai paling dasar gedung.
Selain itu, Budiharjo juga menyebut dari data yang diperolehnya, Mal Cipinang dan Lippo Puri Mall terpaksa tutup lebih dari sepekan.
Budihardjo mengatakan, bila hitungan kasar, satu mall bisa merugi sampai Rp15 miliar selama operasional tutup setengah bulan ini. "Kita target permeter persegi Rp1 juta sampai Rp2 juta per bulan, ini mereka tutup setengah bulan. Misal Rp500.000, dikalikan saja kalau luas mal ada 30.000 meter persegi, bisa rugi capai Rp15 miliar selama tutup," kata Budihardjo. (X-15)
Baca juga: Ada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Jaksel
Baca juga: Antisipasi Banjir, Transjakarta Siapkan Pengalihan Rute
Baca juga: Pansus Banjir Mulai Selidiki Pompa
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved