Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Anies Bahas Potensi Gugatan Class Action Warganya Akibat Banjir

MI
06/1/2020 22:25
Anies Bahas Potensi Gugatan Class Action Warganya Akibat Banjir
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA)

PEMERINTAH provinsi DKI Jakarta sudah mengetahui persoalan gugatan class action warganya terkait banjir. Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Juaini Yusuf, kini pihaknya tengah membahas potensi gugatan tersebut bersama Gubernur Anies Baswedan di Gedung Balai Kota tadi pagi.

“Tadi sudah dibahas (dalam rapat). Itu nanti biro hukum yang menjawab,” kata Juaini di Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (6/1).

Juaini enggan menjelaskan persiapan pihaknya dalam menghadapi gugatan class action tersebut.
“Iya, nanti diserahkan ke biro hukum. Kami kan teknis,” kata Juaini.

Dalam mengajukan gugatan perdata kepada Pemprov DKI, para korban dibantu oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020.

“Sampai dengan kemarin, sudah lebih dari 100 warga (yang mengajukan gugatan) dan kami masih terus menerima pengaduan dari masyarakat, tapi nantinya kami akan verifikasi dulu karena harus memenuhi persyaratan class action,” ungkap Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Diarson Lubis kepada Media Indonesia, Jakarta, Senin (6/1).

Jubir Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta tahun 2020, Alvon Kurnia Palma menyebutkan masyarakat bisa melakukan pengaduan secara daring tanpa dipungut biaya. Caranya, cukup mengirim surel ke alamat [email protected] dengan menyertakan data berupa nama, alamat, nomor HP, bukti KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, serta foto-foto bukti kerugian.

Selain Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta tahun 2020 yang membuka posko pengaduan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga melakukan hal serupa. “LBH membuka pengaduan setiap Senin-Kamis, tapi masyarakat harus melampirkan bukti kerugian baik materil maupun imateril,” ujar pengacara LBH Jakarta, Nelson di Kantor LBH Jakarta, Senin (6/1).

Menurut Nelson, LBH tidak mau menindaklanjuti warga yang mengadu tanpa bukti kuat. LBH bakal menyandingkan aduan masyarakat dengan mencari informasi publik misalnya kapan PLN mulai memadamkan listrik di wilayah terdampak banjir. (Ins/Ssr/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik