Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Perintahkan Warga Pilah Sampah dengan Benar

Insi Nantika Jelita
30/12/2019 14:28
Anies Perintahkan Warga Pilah Sampah dengan Benar
Pekerja memilah sampah hasil pengumpulan dari warga di Pengolahan Sampah, Tembok Rejo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada warganya agar mengubah pola pikir atau mindset untuk memilah sampah dengan benar. Ia tidak mau Jakarta menjadi kota penyumbang sampah terbesar di dunia.

Anies pun menginstruksikan ke seluruh kantor, sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi pelopor pengurangan dan pemilahan sampah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019

"Jakarta tidak boleh menjadi contoh polluter terbesar di belahan selatan dunia. Artinya, diperlukan perubahan mindset," ujar Anies dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (30/12).

Perubahan pola pikir soal pemilahan sampah bukan hanya karena kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sudah hampir penuh. Tetapi, karena masalah global dan Jakarta sebagai kota megapolitan terbesar di belahan selatan dunia

"Sisa konsumsi bukan lah sampah, tetapi bahan untuk proses selanjutnya. Jika kita persepsikan sebagai sampah, maka useless. Akan tetapi, jika kita persepsikan sebagai sisa, maka masih bisa digunakan," jelas Anies.

Baca juga: Kreatif..Pohon Natal dari Sampah Botol Plastik Bawa Pesan Ekologi

Menurutnya, prinpsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) harus ditumbuhkan ke masyarakat. Untuk memilah pun harus dilakukan karena tidak semua dianggap sampah. Anies juga mewajibkan seluruh kantor membuat bank sampah.

"Akhir Januari seluruh kantor pemerintah dan BUMD harus mempunyai bank sampah, termasuk sekolah," ucapnya.

"Semua kepala-kepala kantor, pastikan ini berjalan. Ini milestone 2020, tahun perubahan pengelolaan sampah di Jakarta. Tahun depan, seluruh kantor Pemerintah Jakarta bisa mengatakan kantor kita ramah lingkungan," tambah Anies.

Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih menuturkan pengurangan sampah dari sumbernya adalah level tertinggi dari partisipasi warga kota dalam pengelolaan sampah.

“Sebelum mewajibkan kepada masyarakat, maka kantor-kantor instansi Pemerintah Daerah, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta harus dapat menjadi pelopor,” kata Andono.

Ingub No. 107 Tahun 2019 mewajibkan instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengurangan dan pemilahan sampah, menyiapkan tempat pewadahan sampah terpilah di setiap ruangan kantor, melakukan pengolahan sampah terpilah, memastikan pelaksanaan pemilahan sampah sesuai petunjuk pelaksanaan, mengumpulkan sampah sesuai jadwal yang ditetapkan serta memastikan terbentuk dan beroperasinya bank sampah di lingkungan kantor dan sekolah.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya