Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Empat Tersangka Mafia Perumahan Syariah Ditangkap

Tri/J-3
17/12/2019 02:00
Empat Tersangka Mafia Perumahan Syariah Ditangkap
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis kasus sindikat mafi a perumahan syariah.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

DIREKTORAT Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang tergabung dalam sindikat mafia perumahan Amanah City Islamic Superblock di Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Mereka, yakni MA, SW, CB, dan S. MA dan SW masing-masing berperan sebagai komisaris dan direktur utama PT Wepro Citra Sentosa. CB berperan sebagai direktur PT Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia sekaligus marketing agency PT Wepro Citra Sentosa, sedangkan S yang merupakan istri MA berperan sebagai pemegang rekening yang menampung aliran dana dari para korban.

“(Mereka) menawarkan perumahan harga murah, dengan iming-iming perumahan syariah. Itu yang mereka sampaikan,” kata Kapolda Irjen Gatot Eddy di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin.

Dalam spanduk yang dipamerkan saat pengungkapan di Polda Metro Jaya, harga rumah yang dijual paling mahal, yakni Rp295 juta untuk tipe 60/60 dua lantai, sedangkan rumah termurah yang dijual dihargai Rp88 juta untuk tipe 22/36 satu lantai.

Spanduk lain menyebut bahwa perumahan tersebut 100% murni syariah, tanpa BI checking, tanpa denda, tanpa sita, tanpa bank, dan cicilan per bulan hanya Rp500 ribu.

Gatot menyebut para korban dalam kasus penipuan tersebut sejumlah 3.680 orang. Dari angka tersebut, polisi sudah memeriksa 63 korban.

Dalam melakukan aksinya, komplotan tersebut juga menyebarkan brosur, melakukan gathering, dan membuat rumah-rumah contoh guna menarik perhatian calon pembeli.

Gatot mencatat total kerugian untuk sementara ini ditaksir mencapai Rp40 miliar. Menurut hasil keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembebasan lahan, membeli kendaraan, pembayaran refund, dan pembayaran agensi pemasaran.

“Kita akan mendalami ini semua. Tapi saya garis ba-wahi ini adalah oknum-oknum yang menggunakan kata-kata syariah. Jadi jangan sampai digene-ralisasi ketika ada peru-mahan syariah itu juga penipuan, tidak. Ini oknum-oknum yang menggunakan itu untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Gatot.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ AKB Dedi Mukti menegaskan pihaknya masih mengejar tersangka lain. Data-data para tersangka lain sudah didapat, pihaknya terus memburu tersangka lainnya.

“Sementara itu, ada dua (orang). Itu tidak berhenti, masih kita dalami. Perannya sebagai pemasar dan juga meyakinkan para konsumen,” ungkap Dedi.

Dari tangan para tersangka, barang bukti yang disita adalah brosur penjualan, bukti pembayaran konsumen, PPJB (perjanjian pengikatan jual beli), surat pesanan tanah dan bangunan, banner, master plan lokasi perumahan, dan buku rekening PT Wepro Citra Sentosa.

Keempat tersangka dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 jo Pasal 154, Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo Pasal 156, Pasal 145 jo Pasal 162 UU RI No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling lama 20 tahun. (Tri/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya