Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERILAKU pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta semakin liar dan tak terkendali. Bukan hanya banyak yang kedapatan berjualan di trotoar, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) malah menemukan PKL yang berjualan di depan pos pemadam kebakaran.
Kepala Satpol PP DKI Arifin bahkan menyebut, PKL tersebut menutup akses keluar mobil pemadam kebakaran. Saat akan ditertibkan, PKL malah kedapatan menyimpan barang dagangan dalam pos damkar tersebut.
"Hari ini kita sudah cek. Ternyata mereka taruh barang dagangannya di belakang mobil damkar. Harusnya, pos kan ada petugasnya. Masa petugasnya nggak bisa jaga kantornya. Masa harus dijaga Satpol PP," tegas Arifin di Gedung DPRD DKI, Jumat (6/12).
Arifin pun geleng-geleng kepala mendengar laporan itu. Mantan Kepala Dinas Perumahan itup un tak habis pikir dengan sikap petugas Pos Damkar yang tidak berani mengusir PKL yang meletakkan barang dagangan di kantor tersebut.
Ia menyebut sebagai pemilik 'rumah' harusnya petugas bisa menertibkan PKL paling tidak agar tidak memasuki pos. Hal yang terjadi justru sebaliknya.
Baca juga : DKI Bangun Trotoar Senilai Rp349 Miliar, PKL Bisa Berdagang
"Sekarang begini, Bapak punya rumah. Ada mobil. Ada orang dagang taruh dalam rumah Bapak. Bapak boleh tidak ? Sama saja kalau kita bicara orang berdagang menghalangi pos jaga, harusnya ditegur," pungkasnya.
Atas peristiwa itu, Arifin pun meminta secara persuasif agar PKL tidak berdagang di lokasi itu. Selain itu, para petugas yang berjaga di kawasan itu pun diminta untuk memperketat pengawasan.
"Secara rutin kita jaga. Karena Tanah Abang kawasan rentan," tegasnya.
Ia pun tidak segan memberikan tindakan tegas pada PKL yang membandel yakni dengan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Anggota di sana hampir 30 orang melakukan patroli halau. Memang jumlah mereka lebih banyak. Kita ada penjagaan, ada patroli pengahalauan. Makanya selalu tidak kurang lakukan penindakan di Tanah Abang. Kita udah lakukan tipiring. Dibawa ke pengadilan," tegasnya.(OL-7)
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved