Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perkantoran dan Permukiman di DKI Wajib Punya Drainase Vertikal

Cindy Ang
04/12/2019 12:18
Perkantoran dan Permukiman di DKI Wajib Punya Drainase Vertikal
Penataan kampung juga akan meliputi pembuatan drainase, taman, vertikal garden, gapura, dan fasilitas bangku di sepanjang sungai.(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

KEPALA Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini menegaskan wilayah perkantoran dan permukiman wajib membuat drainase vertikal atau sumber serapan. Kebijakan itu sudah diberlakukan lama sebelum Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Dari tahun-tahun lalu memang sudah ada peraturan seperti itu. Kalau orang mau bikin IMB diwajibkan membuat sumur resapan. Pengembang ngajuin izin ke PTSP itu harus ada kajian dan harus bikin sumur resapan," ucap Kadis SDA Juaini, Rabu (4/12).

Juaini menuturkan pengembang yang tak memenuhi persyaratan tak akan diberikan izin usaha. Sementara untuk kasus perseorangan, kata dia, sulit dipantau.

"Warga diwajibkan membuat sumur resapan di rumah mereka. Cuma kadang-kadang mungkin kontrolnya kurang, jadi ada yang bikin ada yang enggak," ungkapnya.

Baca juga: Anies Tunda PBB Gratis untuk Rumah dengan Drainase Vertikal

Juaini tak bisa merinci jumlah drainase vertikal yang sudah terealisasi di wilayah perkantoran dan pemukiman. Dinas SDA DKI Jakarta telah memasang 900 drainase vertikal dari target 1.000 buah.

Target itu bakal rampung akhir Desember ini. Untuk lokasi pemasangan drainase vertikal, lanjutnya, ada di beberapa titik rawan banjir.

"Titik-titiknya terutama di rawan genangan di Monas, ada banyak di situ. Ada juga di Sunter, di Kebayoran Baru, Fatmawati," tuturnya.

Gubernur Anies Baswedan menargetkan pemasangan 1,8 juta drainase vertikal di Jakarta. Menurut dia, program tersebut efektif untuk mengantisipasi banjir. Ia meminta beberapa dinas untuk mewujudkan program tersebut, seperti Dinas SDA dan Dinas Perindustrian dan Energi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya