Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
POLRES Metro Jakarta Utara mengungkap praktik pabrik ponsel ilegal di Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara. Pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga sekitar yang mencurigai masifnya aktifitas bongkar-muat di ruko tersebut.
"Setelah kami lakukan penggeledahan, ternyata betul ada aktifitas perakitan handphone, dan setelah kami cek perizinannya, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin postel," terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Pol Budhi Herdi Susianto, di Penjaringan, Selasa (2/12).
Polisi menetapkan pemilik pabrik berinisial NG sebagai tersangka. NG ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, hari ini.
Budhi menyebut NG mempekerjakan setidaknya 29 karyawan. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya di bawah umur. Pabrik tersebut diketahui sudah beroperasi selama dua tahun. Setiap hari, lanjut Budhi, 200 unit ponsel dapat terjual dengan harga antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
"Jadi omzet yang sudah mereka raup sampai selama mereka melakukan perakitan kurang lebih Rp12 miliar," kata Budhi.
Baca juga: PKL Senen Pilih Dipindah ke Pasar Baru daripada Pasar Kenari
Setidaknya polisi mencatat dua modus yang dilakukan oleh tersangka. Pertama, tersangka mengimpor suku cadang ponsel dari Tiongkok, lalu dirakit dan dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Kedua, tersangka menjual ponsel impor dan menjualnya di Indonesia. Tersangka bahkan berani memberikan garansi pada ponsel yang ponsel yang dijualnya.
"Ada sekitar 70 jenis, kalau unitnya ada sekitar 18 ribu handphone yang sebagian besar sudah siap diedarkan," papar Budhi.
29 karyawan NG saat ini bertatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, mereka digaji di bawah UMR. Sebulan, kata Budhi, mereka diupahi Rp800 ribu. Jumlah tersebut belum termasuk uang makan dan tunjangan lainnya yang kalau ditotal hanya sebesar Rp1,6 juta. Mereka juga hanya diberikan satu hari libur dalam seminggu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 104 jo Pasal 6 dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 111 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 52 jo Pasal 32 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 158 jo Pasal 68 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (OL-1)
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved