Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Utara mengungkap praktik pabrik ponsel ilegal di Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara. Pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga sekitar yang mencurigai masifnya aktifitas bongkar-muat di ruko tersebut.
"Setelah kami lakukan penggeledahan, ternyata betul ada aktifitas perakitan handphone, dan setelah kami cek perizinannya, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin postel," terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Pol Budhi Herdi Susianto, di Penjaringan, Selasa (2/12).
Polisi menetapkan pemilik pabrik berinisial NG sebagai tersangka. NG ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, hari ini.
Budhi menyebut NG mempekerjakan setidaknya 29 karyawan. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya di bawah umur. Pabrik tersebut diketahui sudah beroperasi selama dua tahun. Setiap hari, lanjut Budhi, 200 unit ponsel dapat terjual dengan harga antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
"Jadi omzet yang sudah mereka raup sampai selama mereka melakukan perakitan kurang lebih Rp12 miliar," kata Budhi.
Baca juga: PKL Senen Pilih Dipindah ke Pasar Baru daripada Pasar Kenari
Setidaknya polisi mencatat dua modus yang dilakukan oleh tersangka. Pertama, tersangka mengimpor suku cadang ponsel dari Tiongkok, lalu dirakit dan dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Kedua, tersangka menjual ponsel impor dan menjualnya di Indonesia. Tersangka bahkan berani memberikan garansi pada ponsel yang ponsel yang dijualnya.
"Ada sekitar 70 jenis, kalau unitnya ada sekitar 18 ribu handphone yang sebagian besar sudah siap diedarkan," papar Budhi.
29 karyawan NG saat ini bertatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, mereka digaji di bawah UMR. Sebulan, kata Budhi, mereka diupahi Rp800 ribu. Jumlah tersebut belum termasuk uang makan dan tunjangan lainnya yang kalau ditotal hanya sebesar Rp1,6 juta. Mereka juga hanya diberikan satu hari libur dalam seminggu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 104 jo Pasal 6 dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 111 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 52 jo Pasal 32 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 158 jo Pasal 68 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (OL-1)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved