RANCANGAN Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2020 akan diunggah secara resmi hari ini. Pengunggahan bertepatan dengan Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
“Harusnya besok (hari ini diunggah) pada waktu Gubernur pidato, mestinya sudah selesai (diinput),” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sri Suharti saat dihubungi, Senin (2/12).
Menurut dia, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI yang berhak menggunggah rancangan KUA-PPAS 2020. Saat ini, Pemprov masih dalam proses data komponen anggaran.
Ia juga menjelaskan proses input memakan waktu karena adanya penambahan dan perubahan terkait program atau anggaran. Sri mencontohkan, perbaikan Upah Minimal Propinsi (UMP) atau pengalihan anggaran.
“Kan kemarin masih gelondongan, kemudian disebarkan pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait. Terus pengalihan anggaran kemarin, misalnya tambahan untuk penguatan pajak IT, dirinci,” papar dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2020 sebesar Rp 87,956,148,476,363. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan KUA-PPAS RAPBD 2020.
Sementara itu, anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta sebesar Rp19,8 miliar, yang sudah dicoret DPRD DKI, tapi eksekutif tetap mengalokasikan dalam KUA-PPAS APBD DKI Jakarta tahun 2020.
Padahal, Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan anggaran itu dicoret dari pos anggaran Bappeda Jakarta dalam KUA-PPAS. Namun, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI akhirnya meloloskan anggaran tersebut dalam KUA-PPAS.
“Masih dianggarkan, sekitar Rp 19 miliar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda DKI Jakarta, Suharti.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan, anggaran TGUPP tidak dibahas sama sekali dalam rapat Banggar. Artinya, anggaran itu disetujui dalam KUA-PPAS tahun 2020.
Namun, anggaran tersebut bisa saja berubah saat pembahasan rancangan APBD tahun 2020. “Di Banggar enggak dicolek-colek, masih tetap sama, tapi kan masih ada pembahasan nanti,” kata Mujiyono. (Ssr/Medcom/J-3)