Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI premanisme yang meresahkan banyak terjadi di masyarakat. Pelaku menakuti korbannya, mengancam, hingga mengintimidasi menggunakan kekerasan.
Belum lama ini, Polres Metro Jakarta Barat menangkap belasan preman yang berkedok sebagai penagih hutang yang mengancam korbannya dengan senjata api dan senjata tajam.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, jika masyarakat mengalami aksi intimidasi oleh preman, khususnya di wilayah Jakarta Barat, jangan takut melapor ke Polisi.
"Jakarta Barat bebas premanisme. Akan kita sikat habis!" tegas Hengki, Jumat (29/11).
Baca juga: Warga Tiongkok Kerahkan 11 Orang Peras Warga Jelambar
Sementara Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, masyarakat diimbau tidak segan melaporkan setiap tindakan premanisme yang dialami.
Dia menduga masih banyak aksi premanisme yang terjadi di wilayah Jakarta Barat. Semuanya akan ditindaklanjuti dengan tegas oleh Polisi.
"Karena diduga masih banyak aksi premanisme yang masih berkeliaran di luar sana yang menakuti bahkan mengintimidasi para korban. Dan kami Polres Metro Jakarta Barat akan menindaklanjuti dengan tegas aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat," pungkas Iptu Dimitri. (OL-2)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved