Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DINAS Perhubungan Kota Bekasi menerima klarifikasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) soal rencana penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, tahun 2020 batal terlaksana.
"Ternyata kami mendapat klarifikasi dari BPTJ kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan. Jadi ada kesalahpahaman dalam menanggapi pernyataan BPTJ sebelumnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan di Bekasi, Sabtu (23/11).
Johan mengaku pihaknya sempat mendapat banyak keluhan dari masyarakat Bekasi terkait rencana penerapan ERP pada tahun 2020 di ruas Jalan Kalimalang hingga akhirnya Dinas Perhubungan Kota Bekasi langsung meminta klarifikasi BPTJ.
"Ternyata baru diluruskan oleh mereka (BPTJ) kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan," ujarnya.
Baca juga: BPTJ Minta Masyarakat tidak Khawatir Soal ERP
Menurut dia, tahun 2020 diakui oleh BPTJ sebagai tahap awal perencanaan karena ada empat hal yang akan dilakukan sebelum mulai penerapan ERP.
Pertama payung hukum penerapan jalan berbayar karena selama ini Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas menyebutkan jalan nasional tidak boleh dipakai.
"Jadi harus diubah dulu payung hukumnya jika ingin merealisasikan ERP di Jalan Kalimalang," ungkapnya.
Kemudian masalah pembiayaan lalu masalah teknis dan yang keempat masalah kelembagaan. Jadi menurut dia, penerapan ERP di Kalimalang masih membutuhkan proses panjang.
Bila seluruh kajian itu sudah selesai, penerapan ERP bisa dilaksanakan. Namun dia pesimis, pembahasan itu bisa dilakukan dengan waktu yang tersisa dua bulan lagi.
"Tidak mungkin lah, karena kan harus ubah peraturan dulu, butuh waktu kan ubah itu," tuturnya.
Sebelumnya, BPTJ menyatakan segera menerapkan jalan berbayar di daerah perbatasan menggunakan jalan nasional seperti Jalan Kalimalang yang menjadi lintasan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta.
Penerapan ERP itu diklaim oleh BPTJ sebagai langkah meminimalkan kepadatan kendaraan yang datang dari luar Jakarta.(OL-5)
Hal tersebut dijalankan untuk menunjang kebijakan program TransJabodetabek yang menghubungkan wilayah sekitar Jakarta seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang.
Pemprov DKI perlu menjelaskan bahwa ERP bukan pajak tambahan, melainkan mekanisme pengelolaan ruang jalan secara adil
Deddy menjelaskan bahwa tarif untuk kendaraan yang melintas di jalan yang terpasang ERP seperti di beberapa negara maju, jauh lebih mahal dibandingkan lewat jalan tol.
Pramono Anung berencana menerapkan kebijakan tersebut, hingga saat ini masih belum terlihat tindak lanjut atas kajian ini.
KOMISI C DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Adapun ERP ini termasuk dalam program transportasi jangka panjang Jakarta. Pihaknya masih menyusun blueprint penerapan ERP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved