Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ditresnarkoba PMJ Musnahkan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Tri Subarkah
18/11/2019 21:25
Ditresnarkoba PMJ Musnahkan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Ditresnarkoba PMJ memusnahkan barang bukti narkoba(MI/Tri Subarkah)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti berupa 589 gram sabu dan 4.170 butir ekstasi pada Senin (18/11).

Penyidik Panit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Fahmi Fiandri menyebut pemusnahan barang bukti menjadi hal yang terpenting dalam sebuah penyidikan narkoba.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hal terpenting dalam penyidikan narkoba. Hasil pemusnahan barang bukti ini akan dituangkan dalam berita acara yang dilampirkan ke berkas acara," kata Fahmi, Senin (18/11).

Barang haram tersebut didapat dari penangkapan dua tersangka, yakni SG, 17, dan Eka Dwi Astuti, 34. Keduanya yang merupakan kurir narkoba ditangkap pada Senin (4/11) di daerah Grogol, Jakarta Barat.

Baca juga : Polsek Tambora Tangkap Pemilik 24 Paket Sabu

"Lokasi penangkapan tersangka, di depan Indomaret Apartemen Mediterania Garden Residence 1, Tower Azelia, Jl. Tanjung Duren Raya No.1 Kav 5-9 RT.03 RW.05 Kel. Tanjung Duren Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat," jelas Fahmi.

Kedua tersangka memusnahkan barang haram tersebut dengan cara diblender. Pemushanan itu juga disaksikan oleh pihak Puslabfor Mabes Polri.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2)subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik