Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti berupa 589 gram sabu dan 4.170 butir ekstasi pada Senin (18/11).
Penyidik Panit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Fahmi Fiandri menyebut pemusnahan barang bukti menjadi hal yang terpenting dalam sebuah penyidikan narkoba.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hal terpenting dalam penyidikan narkoba. Hasil pemusnahan barang bukti ini akan dituangkan dalam berita acara yang dilampirkan ke berkas acara," kata Fahmi, Senin (18/11).
Barang haram tersebut didapat dari penangkapan dua tersangka, yakni SG, 17, dan Eka Dwi Astuti, 34. Keduanya yang merupakan kurir narkoba ditangkap pada Senin (4/11) di daerah Grogol, Jakarta Barat.
Baca juga : Polsek Tambora Tangkap Pemilik 24 Paket Sabu
"Lokasi penangkapan tersangka, di depan Indomaret Apartemen Mediterania Garden Residence 1, Tower Azelia, Jl. Tanjung Duren Raya No.1 Kav 5-9 RT.03 RW.05 Kel. Tanjung Duren Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat," jelas Fahmi.
Kedua tersangka memusnahkan barang haram tersebut dengan cara diblender. Pemushanan itu juga disaksikan oleh pihak Puslabfor Mabes Polri.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2)subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (OL-7)
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved