Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ribuan Mobil Mewah Tunggak Pajak

Sri Utami
13/11/2019 08:45
Ribuan Mobil Mewah Tunggak Pajak
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin(Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto)

KEPALA Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan masih banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Dia menyebut ribuan di antaranya merupakan mobil mewah.

"Masih 1.500 unit mobil mewah yang menunggak membayar pajak kendaraan mereka tahun ini," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11).

Pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyepakati kategori kendaraan mewah. Kendaraan dikatakan mewah apabila harga belinya berada di atas Rp1 miliar dengan rata-rata pajak Rp100 juta.

"Tergantung mobilnya apa. Kalau dia mobilnya Ferrari, Lamborghini, bisa Rp100 jutaan (pajaknya). Memang kita menyisir mobil-mobil eksklusif, rata-rata pajaknya Rp100 jutaan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemilik mobil mewah penunggak pajak beragam. Mulai kalangan artis hingga pejabat.

Namun, dia tak merinci siapa sosok penunggak pajak. Ia hanya minta agar penunggak pajak tidak membandel. Pihaknya tidak segan mendatangi rumah penunggak untuk penagihan pajak.

"Jika tetap ngeyel tidak mau bayar, akan ditindak tegas dengan penyitaan aset. Dalam hal ini kendaraan yang dimaksud," jelas Faisal.

Penaikan untuk keseragaman

Faisal pun mengatakan penaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 12,5% guna keseragaman pajak kendaraan bermotor di Jawa dan Bali.

"Supaya tidak ada kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. Contohnya, kita masih 10%, di Tangerang sudah 12,5%. Orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta," kata Faisal.

Selain itu, dia menilai kenaikan pajak akan berpengaruh pada kemacetan Ibu Kota. Kenaikan pajak mampu mengatur kendaraan bermotor yang beredar di Ibu Kota.

"Yang kedua, dalam rangka regulasi supaya Jakarta tidak macet. Semuanya beli di Jakarta, semua nanti mobil di Jakarta jalanan bisa enggak jalan. Memang kita butuh, tapi tidak hanya untuk pajaknya, tapi dalam rangka regulasi mengatur kendaraan yang beredar di DKI Jakarta," ucapnya.

Tarif atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) di Jakarta naik menjadi 12,5% melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 6 Tahun 2019. Perda tersebut juga telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019 dan akan berlaku efektif mulai 10 Desember 2019.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatat sebanyak 30% atau 400 ribu lebih pemilik kendaraan di Kota Bekasi menunggak pajak. Jumlah tersebut didominasi pemilik kendaraan roda dua.

"Mereka masuk kategori kendaraan tidak daftar ulang," ungkap Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Bapenda Jawa Barat, Gumiwan, di Bekasi, Selasa (12/11).

Menurut Gumiwan, jumlah penunggak pajak didominasi pemilik kendaraan roda dua lantaran jumlah okupansi kendaraan jenis ini di Kota Bekasi lebih tinggi jika dibandingkan dengan okupansi kendaraan roda empat. Jumlah kendaraan bermotor di Kota Bekasi tercatat ada lebih dari 1,6 juta unit sampai akhir Januari 2019.

Gumiwan berharap program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada 10 November hingga 10 Desember 2019 di Kota Bekasi mampu mendongkrak pemasukan pemerintah provinsi secara signifikan. (Medcom/Gan/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya