Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIDAKHADIRAN seluruh unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi dalam rapat paripurna penetapan Upah Minimum Kota (UMK), Senin (11/11) kemarin dianggap sengaja. Padahal, salah satu unsur absen dalam rapat tersebut hasilnya akan dianggap tidak korum.
“Memang sengaja mempermainkan situasi, karena apabila salah satu unsur tidak hadir maka rapat akan ditunda,” ungkap Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Bekasi, Parno, Selasa (12/11).
Parno mengatakan, rapat akhir hanya butuh kuota 50% plus satu semua unsur terwakili. Pemerintah kota pun tetap harus merekomendasikan besaran kenaikannya ke Pemprov Jawa Barat.
Hingga saat ini, belum ada titik terang berapa besaran kenaikan UMK Bekasi 2020. Sebab, unsur Apindo belum pernah mengutarakan besaran kenaikan yang mereka dapat sanggupi.
Sampai saat ini baru ada serikat pekerja yang menginginkan kenaikan sebesar 15%.
Baca juga: Penetapan Paripurna UMK Kota Bekasi Ditunda
Rapat pembahasan kenaikan UMK 2020 sudah digelar sebanyak tiga kali sampai dengan kemarin.
“Dari serangkaian rapat belum ada satupun yang membahas ke pokok permasalahan mengenai angka kenaikan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi gagal menggelar rapat paripurna penetapan Upah Minimum Kota Bekasi 2020, Senin (11/11) kemarin. Alasannya, salah satu unsur peserta rapat berhalangan hadir.
“Belum, kemarin batal rapat karena Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) atau perwakilan pengusaha tidak hadir,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi (Disnaker) Kota Bekasi Sudirman.
Sudirman menjelaskan, perwakilan pengusaha mengaku berhalangan hadir lantaran sedang ada urusan di luar kota. Sehingga dewan pengupahan menunda rapat hingga dua hari kerja pemerintahan hingga Kamis (14/11) mendatang. (A-4)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved