Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Beroperasi Sejak 2007, Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Buku KIR

Ferdian Ananda Majni
10/11/2019 16:40
Beroperasi Sejak 2007, Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Buku KIR
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (ketiga kiri)(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KAPOLRES Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga pelaku pemalsuan buku Kartu Uji Berkala (KIR) di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (9/11).

"Iya, kedua pelaku merupakan ayah dan anak, berinisial BS dan RA," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Minggu (10/11).

Budhi menambahkan, keduanya mengakui telah memalsukan buku KIR sejak tahun 2007 dengan modus biro jasa.

"Dia sudah melakukan pemalsuan terhadap beberapa pekerjaan yang diurus biro jasa tersebut," sebutnya.

Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Sang anak RA, 35, berperan sebagai pemalsu buku KIR. Sedangkan ayahnya BS, 67, berperan sebagai marketing atau bagian pemasaran.

"Setelah lulus dari SMK, anaknya diajarkan (memalsukan buku KIR). Jadi, peran yang bertindak melakukan pemalsuan adalah anaknya, RA," terangnya.

Baca juga: Polres Jakut Amankan 114 Oknum Pelajar Gadungan

Budhi menegaskan adanya tersangka lain yang masih buron yakni ND berperan sebagai pemasok bahan-bahan untuk memalsukan buku KIR.

"Polisi tengah memburu satu tersangka lainnya ND," pungkasnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, masing-masing 530 buku KIR palsu, 730 stiker hingga alat yang digunakan para pelaku untuk memalsukan buku KIR tersebut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya