Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DPRD Kota Bekasi berencana untuk memamnggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan soal surat tugas yang diberikan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam pengelolaan parkir toko retail.
“Kami ingin minta surat tugas itu dan ingin meminta klarifikasi dari Kepala Bapenda sendiri,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafidz, Kamis (7/11).
Menurut Muin, tindakan Bapenda dengan menerbitkan surat tersebut sungguh gegabah. Padahal seharusnya ada kesamaan pola pikir bahwa pengelolaan parkir harus melalui pihak swasta.
“Harus dibedakan antara pajak dengan retribusi, pajak itu dikelola oleh swasta melalui penunjukan kepada pihak ketiga yang mempunyai legalitas. Sementara retribusi dikelola oleh pemerintah. Kalau indomaret dan Alfamart itu kan wajib pajak, NPWP sudah dibayar langsung sama pusat dan proses pembangunan itu sudah include dengan pajak,” ungkap Muin.
Baca juga : Kepala Bapeda Bekasi Ditanya Soal Aliran Uang Parkir
Artinya ,kata Muin, jika mau dilakukan adanya penarikan retribusi parkir adalah kewenangan swasta. Nanti, mereka lah yang bekerjasama dengan pihak ketiga berbadan hukum atau mempunyai legalitas.
“Jadi enggak boleh bicara Ormas, nah jika Ormas mempunyai legalitas itu silakan saja, tapi tidak membawa Ormas karena nanti kan pembagiannya masuk dalam PAD,” jelas Muin.
Ia juga menekankan agar pemerintah dapat merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi agar tidak keliru. Apalagi, jika nantinya Ormas yang mempunyai badan hukum atau legalitas bisa mengelola parkir.
Disamping itu, lanjut Muin, hingga akhir tahun ini, Bapenda Kota Bekasi belum memenuhi target PAD 2019. Keseluruhan target PAD 2019 saat ini yang masuk kas daerah belum sampai Rp2 triliun dari yang ditargetkan sebesar Rp3 triliun lebih.
“Masih jauh dari target,” tandas dia. (OL-7)
Tren penurunan dari pendapatan sektor parkir ini disebabkan ada 50% lebih ruas jalan yang sebelumnya diperbolehkan untuk parkir namun saat ini dilarang.
DPRD mendesak Dishub DKI harus menyosialisasikan dengan optimal aturan-aturan untuk pengelolaan parkir termasuk di lahan pribadi warga.
PERSOALAN parkir liar seakan tidak pernah hilang di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Upaya sterilisasi dari parkir liar masih belum juga membuahkan hasil maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengakui, banyak lokasi parkir liar di Ibu Kota yang belum sepenuhnya tertangani dengan baik
Juru parkir menjadi salah satu ujung tombak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggenjot perolehan retribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD
Dinas Perhubungan menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved