Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPRD Kota Bekasi berencana untuk memamnggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan soal surat tugas yang diberikan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam pengelolaan parkir toko retail.
“Kami ingin minta surat tugas itu dan ingin meminta klarifikasi dari Kepala Bapenda sendiri,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafidz, Kamis (7/11).
Menurut Muin, tindakan Bapenda dengan menerbitkan surat tersebut sungguh gegabah. Padahal seharusnya ada kesamaan pola pikir bahwa pengelolaan parkir harus melalui pihak swasta.
“Harus dibedakan antara pajak dengan retribusi, pajak itu dikelola oleh swasta melalui penunjukan kepada pihak ketiga yang mempunyai legalitas. Sementara retribusi dikelola oleh pemerintah. Kalau indomaret dan Alfamart itu kan wajib pajak, NPWP sudah dibayar langsung sama pusat dan proses pembangunan itu sudah include dengan pajak,” ungkap Muin.
Baca juga : Kepala Bapeda Bekasi Ditanya Soal Aliran Uang Parkir
Artinya ,kata Muin, jika mau dilakukan adanya penarikan retribusi parkir adalah kewenangan swasta. Nanti, mereka lah yang bekerjasama dengan pihak ketiga berbadan hukum atau mempunyai legalitas.
“Jadi enggak boleh bicara Ormas, nah jika Ormas mempunyai legalitas itu silakan saja, tapi tidak membawa Ormas karena nanti kan pembagiannya masuk dalam PAD,” jelas Muin.
Ia juga menekankan agar pemerintah dapat merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi agar tidak keliru. Apalagi, jika nantinya Ormas yang mempunyai badan hukum atau legalitas bisa mengelola parkir.
Disamping itu, lanjut Muin, hingga akhir tahun ini, Bapenda Kota Bekasi belum memenuhi target PAD 2019. Keseluruhan target PAD 2019 saat ini yang masuk kas daerah belum sampai Rp2 triliun dari yang ditargetkan sebesar Rp3 triliun lebih.
“Masih jauh dari target,” tandas dia. (OL-7)
Hal itu disampaikan Suyudi saat menanggapi beredarnya video viral tentang dugaan aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah pengelolaan perparkiran toko serbaada mini di Bekasi.
Pengelola parkir harusnya memiliki surat tugas dengan lampiran payung hukum
Rahmat mengatakan, saran ini sekaligus menjawab imbauan Kementerian Dalam Negeri terkait penataan parkir yang berpotensi merusak iklim investasi dan kenyamanan masyarakat.
Surat tugas yang diberikan Pemkot Bekasi terkait pengelolaan parkir tak berlaku bagi parkir di miniswalayan.
Parkir sepeda sudah tersedia di Stasiun Pegangsaan 2 LRT Jakarta
Pengeroyokan dan perusakan dilakukan ormas kepemudaan yang berasal dari Kabupaten Ciamis.
Santunan diberikan kepada 190 anak yatim piatu dari berbagai rumah yatim piatu di Kota Bandung,
Ormas memiliki peran strategis sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah,
Ormas diajak menjadi penjaga kerukunan kebangsaan dan menyukseskan pilkada.
Sejumlah anggota ormas yang terlibat bentrok mengalami luka bacokan
GAMKI juga menyambut baik kehadiran ttm nasional (timnas) dari setiap negara yang telah melalui proses kualifikasi melalui cara yang sah dan sesuai aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved