Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Remaja Asal Ciamis Nekat Mencuri Karena Dendam

Gana Buana
01/11/2019 20:41
Remaja Asal Ciamis Nekat Mencuri Karena Dendam
Ilustrasi pencurian(MI)

SEORANG remaja asal Ciamis, HM, 17, nekat mencuri di sejumlah ruko di Duta Smart, Kecamatan Bekasi Utara. Aksi tersebut diketahui dilatarbelakangi oleh dendam.

Kasus pencurian tersebut terungkap saat seorang warga, Dwita Ariyanti melaporkan aksi pelaku. Ia mencurigai pelaku kerap mencuri barang dagangannya.

“Dari laporan itu, kami melakukan penelusuran dan mengamankan seorang remaja berikut barang bukti hasil curianya,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi di hadapan wartawan, Jumat (1/11).

Menurut Dedi, HM adalah seorang pengamen yang biasa berkeliaran di sebuah ruko kosong tak jauh dari lokasi pencurian. Di dalam ruko tersebut pula tersangka tinggal.

Saat digeledah, kata Dedi, petugas menemukan tiga ikat pakaian muslim, satu tas berwarna hijau, satu tas berwarna cokelat, satu dompet berwarna hijau dan satu kamera merek Panasonic. Selain itu, satu kamera merek Sony, satu adaptor CCTV, dua mouse warna hitam dan satu buah besi panjang.

Baca juga : Polisi Bekuk 10 Tersangka Penggelapan 29 Unit Mobil

“Pelaku biasanya melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela ruko itu menggunakan besi panjang. Ia masuk dari jendela dengan mencongkel menggunakan besi, kebetulan jeruji dari pada jendala itu kan dari alumunium yang mudah dicongkel,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Dedi, aksinya sudah dilakukan sebanyak enam kali. Barang tersebut merupakan hasil curian pelaku. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran kesal dituduh mencuri sepeda motor pemilik ruko tersebut.

“Pengakuannya karena kesal dituduh mencuri motor. Dari situlah dia dendam, akhirnya dia melakukan pencurian di ruko itu. Bisa jadi benar soalnya barang hasil curiannya itu masih utuh engga ada yang dijual, tapi masih kita selidiki,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kini, tersangka harus mendekam di Mapolsek Bekasi Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya