Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
POLITISI Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menegaskan akan menghapus anggaran-anggaran tidak penting dalam Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas APBD Sementara (KUAPPAS) 2020.
Sebelumnya terdapat anggaran Lem Aibon senilai Rp82 miliar dan pulpen berjenis drawing pen senilai Rp124 miliar yang saat ini sedang disesuaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mata anggaran itu diusulkan oleh Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Timur.
Baca juga: DPRD DKI Kecam Kenaikan Anggaran TGUPP
Taufik menegaskan DPRD masih punya banyak waktu untuk menyisir anggaran secara detail karena pengesahan APBD 2020 ditargetkan pada akhir November mendatang.
"Sudah pasti dicoret. Kan kita sisir. Sekarang disisir. Sempat, keburu, ini sisir satu-satu. Sudah, kalau anggaran itu pasti dicoret, mau ngapain sekolah beli lem. Buat apa coba, buat ngelem?" tegas Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (31/10).
Menurutnya perencaaan anggaran ini tidak terlalu buruk. Sebab, munculnya anggaran-anggaran tidak wajar selalu terjadi tiap tahun. Namun, hanya sedikit yang terekspos ke media. Ia pun menjamin akan menyisir anggaran dengan detail.
"Ada yang enggak beres-beres juga kesisir. Cuma tahun lalu kan enggak lapornya ke media, lapornya pada forum, saat pembahasan. Kan bisa dilihat itu di dalam pembahasan," tuturnya.
Dengan membahas anggaran dari KUAPPAS hingga berbentuk Rancangan APBD menurutnya ada pengawasan berlapis yang dilakukan.
"Kan ada dua tahapan. Sekarang aja lagi disisir peritem. Ini kan KUA-PPAS, begitu ada MoU, maka ada pembahasan APBD. Jadi ada dua tahap. Pembahasan APBD turunan dari KUA-PPAS, disisir lagi di komisi," ungkapnya. (Put/A-3)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved