Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dinkes DKI: Iuran BPJS Kelas III Naik Menjadi Rp42 Ribu

Insi Nantika Jelita
30/10/2019 20:19
Dinkes DKI: Iuran BPJS Kelas III Naik Menjadi Rp42 Ribu
Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10).(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT )

KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menuturkan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada setiap rumah sakit umum daerah (RSUD) di wilayah DKI Jakarta. 

Hal itu berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100%.

"Jadi yang semula perbulannya bayar Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Berarti hampir dua kali lipat," ujar Widyastuti di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (30/10).

Diketahui aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran itu berlaku mulai 1 Januari 2020.

Dalam Pasal 34 Perpres, tarif iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan. Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan untuk kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Baca juga: Pengamat Sebut Beban Defisit BPJS Ditanggung Peserta Mandiri

Widyastuti mengatakan tiap tahunnya, Pemprov DKI Jakarta membayarkan premi bagi Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) yang bervariasi antara Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun yang disediakan dari dana APBD DKI.

Adanya defisit anggaran dalam BPJS, Dinkes DKI berupaya memangkas anggaran-anggaran yang tidak penting.

"Kami mengefesiensikan kegiatan yang sifatnya tanda kutip kami pilih yang banyak dampaknya kepada masyarakat. Contoh dalam rapat dimungkinkan boleh belanja makanan, kami pangkas enggak usah makan," tandas Widyastuti. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya