Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Jakarta Raya menengahi permasalahan pemotongan kabel milik pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) yang dilakukan Dinas Bina Marga DKI, 8 Agustus silam.
Setelah meminta keterangan kedua pihak, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menemukan fakta bahwa tidak ada upaya dari para pengusaha di bawah Apjatel merelokasi kabel udara milik mereka ke bawah tanah sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Dalam Perda tersebut jelas dicantumkan Pemprov DKI tidak lagi memberikan izin bagi pemasangan kabel di atas permukaan tanah atau kabel udara terkecuali di flyover, overpass, dan underpass.
"Dari pihak Apjatel sendiri sebelumnya Perda itu kan sudah ada lima tahun. Mereka tidak cukup berusaha memindahkan infrastruktur mereka yang ada di udara ke bawah tanah selama lima tahun ini. Menunggu ada tindakan dulu dari Pemprov DKI. Begitu Pemprov DKI mau memutus, mau potong, mereka sibuk juga," ungkap Teguh saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).
Baca juga: Listrik Hasil ITF Sunter Dibeli PLN
Sementara itu, dari pihak Dinas Bina Marga DKI, kata Teguh, juga belum memiliki ducting sementara pada lima tahun ke belakang. Pemprov DKI Jakarta baru gencar merevitalisasi trotoar dan membuat ducting sementara pada tiga tahun lalu.
Namun, dari pihak Apjatel, Teguh juga menemukan fakta tidak adanya upaya Apjatel membuat ducting secara mandiri.
Apjatel kemudian meminta batas waktu satu tahun sejak 2018 untuk merelokasi kabel udara ke bawah tanah karena ducting sementara sudah dibangun bersamaan dengan revitalisasi trotoar. Dinas Bina Marga DKI mengacuhkan permintaan itu.
"Itu harus selesai dalam waktu kurang dari satu tahun. Sementara fasilitas pendukung dari Pemprov belum ke gerap, baru sedikit ada main hall sama ducting. Jadikan Apjatel cs harus buat main hall sama ducting sendiri. Pemprov DKI tidak sabar dan melakukan pemotongan," tukasnya.
Teguh menambahkan hal ini sebetulnya tidak perlu terjadi jika Pemprov dan Apjatel berkoordinasi dan berkomitmen bersama-sama membangun jaringan utilitas.
"Kalau dua pihak ini sama-sama membangun lima tahun kemarin. Tahun ini harusnya semua utilitas udara sudah masuk ke tanah semua," tegasnya.
Untuk mencari solusi atas hal ini, Teguh pun berencana memanggil kedua pihak besok (18/10) untuk dimediasi Ombudsman.
Masalah ini berawal dari keberatan yang diajukan Apjatel kepada Ombudsman Jakarta Raya akibat pemotongan kabel udara yang dilakukan sepihak oleh Dinas Bina Marga DKI. (OL-2)
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved