Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pekan Depan, Pemprov DKI Targetkan UMP Disahkan

Putri Anisa Yuliani
14/10/2019 17:15
Pekan Depan, Pemprov DKI Targetkan UMP Disahkan
Massa dari sejumlah elemen buruh melakukan aksi menuju Balai Kota Jakarta, Selasa (18/12/2018).(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menargetkan Jakarta akan miliki angka Upah Minimum Provinsi (UMP) pada pekan depan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan pihaknya sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menjadi rekomendasi penetapan UMP 2020.

Ia sudah menyurvei 15 pasar tradisional guna menetapkan angka total KHL.

"Kita sudah survei ke 15 pasar tradisional. Nanti kita input bersamaan dengan Dewan Pengupahan Provinsi DKI. Nanti 23 Oktober kita adakan sidang terakhir untuk menetapkan angka UMP 2020 dan sesudah itu kita sampaikan pada gubernur untuk diputuskan mana angka yang sesuai dan baik," kata Andri di Balai Kota, Senin (14/10).

Baca juga: Pemprov DKI belum Bisa Pastikan UMP 2020 Naik

Selain survei ke pasar tradisional, survei tambahan juga dilakukan di tiga pasar modern pada pekan ini.

Survei itu dilakukan untuk mengetahui harga-harga barang dan jasa yang tidak ada di pasar tradisional seperti peralatan rumah tangga dan sewa rumah.

"Pekan ini insya Allah selesai survei di tiga pasar modern untuk tambahan komponen yang tidak ada di pasar tradisional," ungkapnya.

Menanggapi keinginan pilihan penggunaan rumus penentuan UMP yang berbeda di antara buruh dan pengusaha, Andri menegaskan akan berupaya adil untuk bisa mengakomodir keduanya.

Kedua dasar hukum yang di dalamnya terdapat rumus penentuan UMP ialah UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015.

Dalam PP 78/2015, pemerintah daerah menggunakan komponen inflasi serta pertumbuhan ekonomi untuk penetapan UMP. Sementara pada UU digunakan angka KHL serta inflasi untuk penetapan UMP.

"Ya kami berupaya untuk memfasilitasi semua. Makanya, kami menyurvei KHL supaya ini juga objektif juga bisa menjadi dasar. Berapa sih KHL saat ini," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya