Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
DI era demokrasi seperti saat ini, unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi konstitusi. Namun, unjuk rasa harus berjalan dengan tertib dan tidak anarkis.
Hal itu diungkapkan pengamat politik Suhendra Hadikuntono saat menjadi nara sumber dalam diskusi publik bertajuk, "KPK Mau Dibawa ke Mana? Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu?" di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Jumat (11/10). Ia mengungkapkan hal tersebut terkait maraknya demontrasi yang menolak RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Unjuk rasa, jelas Suhendra, diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, tambahnya, juga diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
"Namun, unjuk rasa harus berlangsung tertib dan damai, tidak anarkis. Bila anarkis akan berhadapan dengan hukum, karena Indonesia negara hukum yang menganut prinsip equality before the law," jelasnya.
"Unjuk rasa juga rawan disusupi perusuh. Jadi harus hati-hati, jangan sampai ditunggangi kepentingan politik praktis dan pragmatis," imbunya.
Soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK, Suhendra meminta semua elemen bangsa memberi kesempatan Presiden Joko Widodo berpikir jernih sebelum memutuskannya. Ditegaskannya, menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu itu merupakan hak konstitusional Presiden.
"Siapa pun boleh unjuk rasa menyikapi soal perppu. Hanya saja, aksi unjuk rasa jangan sampai mengganggu kerja pemerintah," jelas pendiri Hadiekuntono's Institute (Research, Intelligence, Spiritual) tersebut.
Penetapan Perppu oleh Presiden, lanjut Suhendra, tertulis dalam Pasal 1 angka 4 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
"Soal kegentingan yang memaksa merupakan hak subjektif Presiden untuk menentukannya. Jadi, masing-masing pihak harus saling menghargai. Mahasiswa menghargai Presiden, Presiden juga menghargai mahasiswa," paparnya. (RO/R-1)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved