Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPRD DKI sementara, Syarif mengungkapkan alasan belum diunggahnya dokumen anggaran ke website apbd.jakarta.go.id.
Menurutnya, dokumen anggaran seperti Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 belum dibahas secara sah oleh DPRD.
"Kalau mengikui (keterangan) Bappeda, itu tidak punya dasar hukum untuk upload KUA PPAS karena belum dibahas di DPRD," ungkap Syarif saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Rabu (9/10).
Baca juga: DPRD DKI Minta Eksekutif Jangan Alergi Pokok Pikiran
Permasalahan belum diunggahnya dokumen KUA PPAS itu datang dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyayangkan sikap Gubernur DKI Anies Baswedan yang belum membuka dokumen usulan anggaran tersebut ke publik.
Menurut Syarif, dokumen tersebut akan diunggah jika sudah dibahas dan disahkan DPRD dan Pemprov DKI. Setelah itu dibawa ke Badan Anggaran dan dibahas perkomisi terkait usulan anggaran yang mencapai Rp95,6 triliun.
Setelah disetujui, anggaran kegiatan itu akan dibahas lebih detail dalam rapat komisi dan rapat gabungan pimpinan. Setelah disetujui dalam sidang paripurna baru akan dikirim ke Kementrian Dalam Negeri untuk dikoreksi.
"Kalau mengikuti Bappeda, setelah MoU KUA PPAS ditandatangani baru bisa diuplod," tandas Syarif.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terus menolak membuka dokumen anggaran ke publik di website apbd.jakarta.go.id.
Menurut William, dengan menutupi proses penyusunan dan pembahasan anggaran itu sebagai kemunduran yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.
“Ini sebuah kemunduran dalam pengelolaan keuangan daerah. Saya bingung apa susahnya dokumen anggaran diupload ke publik seperti biasanya. Kalau memang Pak Anies peduli dengan transparansi, seharusnya setiap tahapan penganggaran ada dokumen yang diupload. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata William dalam keterangan resminya. (Ins/A-3)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved