Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
WAKIL Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan pihaknya mengungkap praktik perdagangan orang atau human trafficking dengan modus penyaluran TKI secara nonprosedural.
"Tindak pidana perdagangan orang ke Abu Dhabi Timur Tengah. Tindak pidana ini berhasil diungkap sejak bulan lalu. Mereka beroperasi dengan berkedok perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri," kata Agus di Gedung Awaluddin Jamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
Baca juga: Pemkab Flores Timur Akan Fasilitasi Dokumen Untuk TKI Ilegal
Dia menjelaskan adapun modus dari jaringan para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan terhadap para korban. Mereka mendirikan PT yang inisialnya AIM dan sudah beroperasi sejak 2006.
"Mekansime pemberangkatn para TKI direkrut dijanjikan pekerjaan dengan gaji 1200 real atau Rp4,5 juta. Namun pada praktiknya ada yang sebagian menerima tetapi banyak juga yang tidak menerima gaji tersebut."
Dalam kasus itu, pihaknya menangkap 5 orang tersangka dengan peran berbeda-beda. Mereka adalah Asep bin Dadang, Sofyan S Irsadi yang berperan sebagai sponsor, Miftahlana bin Suryana, Hermansyah bin Encang, dan Masduki bin Husen yang berperan sebagai agen.
"Berdasarkan hasil penyidikan, Haji Dadang sudah memberangkatkan 50 TKI ilegal dalam kurun 2015-2019. Sedangkan Haji Sofyan sudah memberangkatkan 14.400 TKI sejak 2006 hingga saat ini," terangnya
Dia menegaskan ada moratorium menteri tenaga kerja sejak 2015 yang melarang pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah.
"Ada yang langsung ke Abu Dhabi, ada yang melalui Yaman, Bahrain, dan negara Timur Tengah lainnya. Tetapi sasaran akhirnya rata-rata adalah ke Abu Dhabi dan Arab Saudi," pungkasnya
Atas perbuatan itu, para tersangka terancam dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 83 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp15 miliar. (Fer/A-3)
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved