Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan pihaknya mengungkap praktik perdagangan orang atau human trafficking dengan modus penyaluran TKI secara nonprosedural.
"Tindak pidana perdagangan orang ke Abu Dhabi Timur Tengah. Tindak pidana ini berhasil diungkap sejak bulan lalu. Mereka beroperasi dengan berkedok perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri," kata Agus di Gedung Awaluddin Jamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
Baca juga: Pemkab Flores Timur Akan Fasilitasi Dokumen Untuk TKI Ilegal
Dia menjelaskan adapun modus dari jaringan para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan terhadap para korban. Mereka mendirikan PT yang inisialnya AIM dan sudah beroperasi sejak 2006.
"Mekansime pemberangkatn para TKI direkrut dijanjikan pekerjaan dengan gaji 1200 real atau Rp4,5 juta. Namun pada praktiknya ada yang sebagian menerima tetapi banyak juga yang tidak menerima gaji tersebut."
Dalam kasus itu, pihaknya menangkap 5 orang tersangka dengan peran berbeda-beda. Mereka adalah Asep bin Dadang, Sofyan S Irsadi yang berperan sebagai sponsor, Miftahlana bin Suryana, Hermansyah bin Encang, dan Masduki bin Husen yang berperan sebagai agen.
"Berdasarkan hasil penyidikan, Haji Dadang sudah memberangkatkan 50 TKI ilegal dalam kurun 2015-2019. Sedangkan Haji Sofyan sudah memberangkatkan 14.400 TKI sejak 2006 hingga saat ini," terangnya
Dia menegaskan ada moratorium menteri tenaga kerja sejak 2015 yang melarang pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah.
"Ada yang langsung ke Abu Dhabi, ada yang melalui Yaman, Bahrain, dan negara Timur Tengah lainnya. Tetapi sasaran akhirnya rata-rata adalah ke Abu Dhabi dan Arab Saudi," pungkasnya
Atas perbuatan itu, para tersangka terancam dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 83 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp15 miliar. (Fer/A-3)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved