Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan pihaknya mengungkap praktik perdagangan orang atau human trafficking dengan modus penyaluran TKI secara nonprosedural.
"Tindak pidana perdagangan orang ke Abu Dhabi Timur Tengah. Tindak pidana ini berhasil diungkap sejak bulan lalu. Mereka beroperasi dengan berkedok perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri," kata Agus di Gedung Awaluddin Jamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
Baca juga: Pemkab Flores Timur Akan Fasilitasi Dokumen Untuk TKI Ilegal
Dia menjelaskan adapun modus dari jaringan para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan terhadap para korban. Mereka mendirikan PT yang inisialnya AIM dan sudah beroperasi sejak 2006.
"Mekansime pemberangkatn para TKI direkrut dijanjikan pekerjaan dengan gaji 1200 real atau Rp4,5 juta. Namun pada praktiknya ada yang sebagian menerima tetapi banyak juga yang tidak menerima gaji tersebut."
Dalam kasus itu, pihaknya menangkap 5 orang tersangka dengan peran berbeda-beda. Mereka adalah Asep bin Dadang, Sofyan S Irsadi yang berperan sebagai sponsor, Miftahlana bin Suryana, Hermansyah bin Encang, dan Masduki bin Husen yang berperan sebagai agen.
"Berdasarkan hasil penyidikan, Haji Dadang sudah memberangkatkan 50 TKI ilegal dalam kurun 2015-2019. Sedangkan Haji Sofyan sudah memberangkatkan 14.400 TKI sejak 2006 hingga saat ini," terangnya
Dia menegaskan ada moratorium menteri tenaga kerja sejak 2015 yang melarang pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah.
"Ada yang langsung ke Abu Dhabi, ada yang melalui Yaman, Bahrain, dan negara Timur Tengah lainnya. Tetapi sasaran akhirnya rata-rata adalah ke Abu Dhabi dan Arab Saudi," pungkasnya
Atas perbuatan itu, para tersangka terancam dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 83 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp15 miliar. (Fer/A-3)
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monasĀ
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved