Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengamat Nilai Soal Sanitasi di DKI bak Fenomena Gunung Es

Putri Anisa Yuliani
08/10/2019 14:11
Pengamat Nilai Soal Sanitasi di DKI bak Fenomena Gunung Es
Sanitasi warga buruk(MI/Atet Dwi Pramadia)

PENGAMAT perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga memandang persoalan warga ibu kota yang belum memiliki sanitasi memadai sebagai fenomena gunung es.

Pernyataan ini disampaikan Nirwono untuk menanggapi masih adanya warga di DKI Jakarta di antaranya di Grogol, Jakarta Barat, yang belum memiliki fasilitas sanitasi memadai.

Menurutnya, semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya bisa melihat masalah ini parsial pada ketiadaan sanitasi.

Sebab, persoalan ini jauh lebih besar dari sanitasi. Ia menegaskan Pemprov DKI harus menerima kenyataan masih banyaknya kampung kumuh di Jakarta dan hingga saat ini belum ada daya upaya untuk menata kampung tersebut.

Menurut UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakaturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan, serta sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat.

"Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian," kata Nirwono saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (8/10).

Bahkan dari data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), permukiman kumuh di Jakarta tersebar di 118 dari 267 kelurahan (45%) dengan luas keseluruhan mencapai 1.005,24 hektare. Sebaran permukiman kumuh di Jakarta Utara 39%, Jakarta Barat 28%, Jakarta Selatan 19%, Jakarta Timur 12%, Jakarta Pusat 11%, dan Kepulauan Seribu 1%.

Baca juga: Soal Sanitasi, NasDem: Anies Gagal Bereskan Kampung di Jakarta

Nirwono menyebut untuk melihat persoalan sanitasi itu, Pemprov DKI terlebih dulu harus melihat kelegalan tempat tinggal penduduk.

"Cek regulasi peruntukkan kampung tersebut di dalam Peraturan Daerah No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah dan Peraturan Zonasi untuk apa, permukimankah atau RTH bantaran kali dan sebagainya," tuturnya.

Jika warga memiliki sertifikat dan peruntukkan bangunan telah sesuai perda, Pemprov DKI harus melakukan penataan ulang atau meremajakan kampung tersebut.

Penataan bisa dilakukan dengan merevitalisasi menjadi hunian vertikal maksimal lima lantai dan dibarengi pembangunan infrastruktur jalan, saluran air bersih maupun air limbah, dan saluran pipa gas serta pencegahan kebakaran yang memadai.

"Jika tidak sesuai peruntukan, kampung tersebut harus direlokasi ke permukiman terdekat berupa rusunami dan lahan tersebut dikembalikan sesuai fungsi peruntukan sekaligus menata ulang kalinya," tegas Nirwono.

Langkah ini bisa diterapkan di seluruh kawasan kampung padat penduduk di Jakarta. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak permukiman padat kumuh di Jakarta.

Ia juga menyebut untuk menata kawasan kampung harus dilakukan pemetaan sosial karena masing-masing punya karakter berbeda. Pendataan dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya