Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik penyelundupan sabu dalam rumah tahanan. Polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Hasan (MH), orang suruhan Umar Kei yang saat ini mendekam di balik sel Polda Metro Jaya.
"Berawal dari info yang masuk ke Diret Narkoba kalau ada seseorang jenguk tahanan dan akan bawa narkoba jenis sabu ke rutan Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/10).
Selain Umar Kei, MH juga menjadi penyalur sabu untuk tersangka EB dan IN yang juga merupakan tahanan Polda Metro Jaya.
"Makanya kita geledah di sel dan kita temukan di kamarnya Umar Kei ada cangklong dan seperangkat alat hisap. Ada juga di kamar EB dan IN kebetulan satu sel, ditemukan empat paket sabu," jelas Argo.
Saat diperiksa, MH mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali. Dalam setiap aksinya, ia dibayar Rp1 juta. Artinya selama ini, MH sudah mendapatkan Rp3 juta.
Baca juga: Petugas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan 5 kg Sabu
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan MH berupa sabu seberat 20,95 gram. Sabu tersebut diletakkan di dasar kaleng biskuit dan dibungkus plastik berwarna hitam.
"Di atasnya ada roti. Ditutup jadi nggak keliatan," papar Argo.
Barang bukti lainnya adalah empat buah cangklong yang ditaruh di dalam tiga botol air mineral, secara kasat mata tidak terlihat. Hal itu dilakukan untuk mengelabui para petugas. Saat ini, penyidik masih mendalami siapa orang yang menyuplai sabu ke MH untuk diselundupkan ke dalam rutan.
Sebelumnya, Umar Kei ditangkap saat mengonsumsi sabu pada Agustus lalu di Hotel Amaris, Jakarta. Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram, senjata api jenis revolver dan enam butir peluru.(OL-5)
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved