Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik penyelundupan sabu dalam rumah tahanan. Polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Hasan (MH), orang suruhan Umar Kei yang saat ini mendekam di balik sel Polda Metro Jaya.
"Berawal dari info yang masuk ke Diret Narkoba kalau ada seseorang jenguk tahanan dan akan bawa narkoba jenis sabu ke rutan Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/10).
Selain Umar Kei, MH juga menjadi penyalur sabu untuk tersangka EB dan IN yang juga merupakan tahanan Polda Metro Jaya.
"Makanya kita geledah di sel dan kita temukan di kamarnya Umar Kei ada cangklong dan seperangkat alat hisap. Ada juga di kamar EB dan IN kebetulan satu sel, ditemukan empat paket sabu," jelas Argo.
Saat diperiksa, MH mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali. Dalam setiap aksinya, ia dibayar Rp1 juta. Artinya selama ini, MH sudah mendapatkan Rp3 juta.
Baca juga: Petugas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan 5 kg Sabu
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan MH berupa sabu seberat 20,95 gram. Sabu tersebut diletakkan di dasar kaleng biskuit dan dibungkus plastik berwarna hitam.
"Di atasnya ada roti. Ditutup jadi nggak keliatan," papar Argo.
Barang bukti lainnya adalah empat buah cangklong yang ditaruh di dalam tiga botol air mineral, secara kasat mata tidak terlihat. Hal itu dilakukan untuk mengelabui para petugas. Saat ini, penyidik masih mendalami siapa orang yang menyuplai sabu ke MH untuk diselundupkan ke dalam rutan.
Sebelumnya, Umar Kei ditangkap saat mengonsumsi sabu pada Agustus lalu di Hotel Amaris, Jakarta. Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram, senjata api jenis revolver dan enam butir peluru.(OL-5)
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved