Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah menegaskan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus menetapkan sikap terkait pencalonan mantan wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sebab, saat ini Syaikhu telah menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 yang baru saja dilantik pada 1 Oktober silam.
Ia harap PKS bisa menegaskan posisi Syaikhu untuk memilih antara meneruskan proses pemilihan wagub dan mundur dari kursi DPR atau sebaliknya.
"Kalau dari saya ingin PKS bisa tegas terhadap Pak Syaikhu. Segera tetapkan beliau harus mundur dari DPR atau mundur dari cawagub. Supaya ketika nanti ketika pimpinan DPRD sudah ada bisa segera dilakukan pemilihan," ungkap Ima ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (3/10).
Baca juga : PDIP: Cawagub Harus Berani Buat Terobosan Kebijakan
Ima menyebut wagub harus segera terpilih untuk membantu gubernur memantau jalannya pembahasan rancangan APBD 2020 yang akan segera berproses. Terlebih eksekutif beserta legislatif sama-sama hanya memiliki waktu tiga bulan untuk membahas dan mengesahkan APBD.
"Ya pembahasan APBD sangat penting. Karena itu kami berharap supaya akhie bulan ini kalau bisa wagub sudah bisa terpilih. Kami sendiri sudah membagi tim di fraksi yang akan khusus menangani anggaran. Sebaiknya dari eksekutif pun pimpinannya demikian," tegas Ima.
Sebelumnya terdapat dua cawagub DKI yang berasal dari PKS yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Kedua cawagub ini berkompetisi untuk dipilih DPRD DKI menjadi wagub sesuai UU No 10/2016 tentang Pilkada.
Namun, polemik justru hadir manakala Syaikhu hingga saat ini belum menentukan sikap untuk memilih antara melanjutkan proses cawagub atau
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved