Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah menegaskan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus menetapkan sikap terkait pencalonan mantan wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sebab, saat ini Syaikhu telah menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 yang baru saja dilantik pada 1 Oktober silam.
Ia harap PKS bisa menegaskan posisi Syaikhu untuk memilih antara meneruskan proses pemilihan wagub dan mundur dari kursi DPR atau sebaliknya.
"Kalau dari saya ingin PKS bisa tegas terhadap Pak Syaikhu. Segera tetapkan beliau harus mundur dari DPR atau mundur dari cawagub. Supaya ketika nanti ketika pimpinan DPRD sudah ada bisa segera dilakukan pemilihan," ungkap Ima ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (3/10).
Baca juga : PDIP: Cawagub Harus Berani Buat Terobosan Kebijakan
Ima menyebut wagub harus segera terpilih untuk membantu gubernur memantau jalannya pembahasan rancangan APBD 2020 yang akan segera berproses. Terlebih eksekutif beserta legislatif sama-sama hanya memiliki waktu tiga bulan untuk membahas dan mengesahkan APBD.
"Ya pembahasan APBD sangat penting. Karena itu kami berharap supaya akhie bulan ini kalau bisa wagub sudah bisa terpilih. Kami sendiri sudah membagi tim di fraksi yang akan khusus menangani anggaran. Sebaiknya dari eksekutif pun pimpinannya demikian," tegas Ima.
Sebelumnya terdapat dua cawagub DKI yang berasal dari PKS yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Kedua cawagub ini berkompetisi untuk dipilih DPRD DKI menjadi wagub sesuai UU No 10/2016 tentang Pilkada.
Namun, polemik justru hadir manakala Syaikhu hingga saat ini belum menentukan sikap untuk memilih antara melanjutkan proses cawagub atau
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved