Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KARO Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami kasus yang menjerat salah satu dosen IPB berinisial AB. Oleh karena itu, proses penyelidikan menjadi penyidikan masih dilakukan guna menetapkan status AB.
"Hasil pemeriksaan secara komprehensif, pengujian terhadap seluruh alat bukti, termasuk statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, kemudian status seseorang juga bisa menjadi tersangka nanti akan disampaikan Polda Metro Jaya," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Meski demikian, Dedi mengakui selain memintai keterangan sejumlah orang, penyidik Polda Metro Jaya juga telah mendalami alat bukti yang ditemukan di lapangan.
AB ditangkap beserta lima orang lainnya karena diduga terlibat tindakan pidana merencanakan kerusuhan pada aksi Mujahid 212 dengan menggunakan bom molotov. Kelima orang lain yang ditangkap itu yakni SS, S/L, YF, AU, dan OS.
Baca juga: Polisi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Dosen IPB
Sebelumnya, Rumah AB, dosen IPB, di Pakuan Regency Linggabuana X G. VI/1, RT 003/RW 07, Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, dipasangi garis polisi. AB ialah satu dari enam orang yang ditangkap Tim Jatanras Krimum Polda Metro Jaya dan Densus 88, kemarin.
Dari informasi yang diperoleh, AB ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Saat itu dia baru keluar dari rumah Laksamana SS di Perumahan Taman Royal 2, Jl Hasyim Asyari, Tangerang.
AB diduga terlibat merencanakan kerusuhan atau membuat chaos Aksi Mujahid 212 dengan menggunakan bahan peledak.
Bahkan, AB diduga berperan sebagai aktor intelektual atau yang menyuruh membuat bahan peledak sejenis bom molotov. Bom-bom itu disimpan di rumahnya. Barang bukti yang disita ialah 29 bom molotov, 1 ponsel, KTP, dan dompet.
AB ditangkap beserta lima orang lainnya, yaitu SS, S/L, YF, AU, dan OS. Keenam pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 terkait tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan/atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Jaenudin, salah satu petugas keamanan yang berjaga di Blok Linggabuana, mengatakan sejak kemarin, rumah AB didatangi anggota TNI dan kepolisian.
Kepala Biro komunikasi IPB, Yatri Indah Kusumastuti, mengatakan apa yang dilakukan AB di luar tanggung jawab IPB dan menjadi persoalan pribadi.
“Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB,” kata Yatri dalam siaran pers, kemarin.
Pihaknya mengaku terkejut dan prihatin atas pemberitaan penangkapan AB tersebut.
“Terkait masalah ini, IPB menghormati proses hukum yang berlaku,” tukasnya.
Rektor IPB Arif Satria menjenguk AB di Polda Metro Jaya tadi malam.
“Saya sudah menjenguk beliau (AB) malam ini di Polda Metro Jaya. Saya sudah mendapat informasi dari dua sisi (AB dan Polda Metro Jaya). Ada yang faktual dan tidak, tapi tunggu saja besok (hari ini) Polda Metro Jaya akan jumpa pers soal tersebut,” kata Arif saat dihubungi, tadi malam.
Pihaknya akan membicarakan kasus AB dengan pihak keluarga.
“Kami akan koordinasi dengan pihak keluarga soal pendampingan hukum." (OL-2)
Acara ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kiprah gemilang Sang Profesor dalam mendukung upaya konservasi sumber daya alam.
SENYUM semringah tak lepas dari wajah Kahyang Ayu.
AB diduga terlibat dalam merencanakan kerusuhan di Aksi Mujahid 212 dengan menggunakan bahan peledak.
Berdasarkan data di mesin pencariaan Google, AB adalah motivator bidang kepemimpinan, manajemen, kewirausahaan, dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dosen IPB itu adalah satu dari enam orang yang ditangkap Tim Jatanras Krimum Polda Metro Jaya dan Densus 88, Sabtu (28/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved