Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Dosen IPB

Ferdian Ananda Majni
30/9/2019 09:29
Polisi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Dosen IPB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo(MI/Susanto)

KARO Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami kasus yang menjerat salah satu dosen IPB berinisial AB setelah yang bersangkutan ditangkap tim jatanras krimum Polda Metro Jaya dan Densus 88, Sabtu (28/9) di Tangerang.

"Proses penyidikan untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan itu ada mekanismenya, masih didalami," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9)

Apabila penyidikan telah selesai dilakukan. Dedi memastikan Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono secara komprehensif akan memberi tahu terkait hasil pemeriksaan AB.

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, khususnya untuk kasus itu, tunggu dulu ya," sebutnya.

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan itu juga telah dimintai keterangan dari beberapa orang. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menentukan status apa AB.

Baca juga: Dosen IPB yang Ditangkap Terkenal sebagai Motivator

Sebelumnya, Rumah AB, seorang dosen IPB University, di Pakuan Regency Linggabuana X G. VI/1, RT 003/RW 07, Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, dipasangi garis polisi.

AB ialah satu dari enam orang yang ditangkap Tim Jatanras Krimum Polda Metro Jaya dan Densus 88, Sabtu (28/9).

Dari informasi yang diperoleh, AB ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Saat itu, dia baru keluar dari rumah Laksamana SS di Perumahan Taman Royal 2, Jl Hasyim Asyari, Tangerang.

AB diduga terlibat merencanakan kerusuhan atau membuat chaos saat Aksi Mujahid 212 dengan menggunakan bahan peledak.

Bahkan, AB diduga berperan sebagai aktor intelektual atau yang menyuruh membuat bahan peledak sejenis bom molotov. Bom-bom itu disimpan di rumahnya. Barang bukti yang disita ialah 29 bom molotov, 1 ponsel, KTP, dan dompet.

AB ditangkap beserta lima orang lainnya, yaitu  SS, S/L, YF, AU, dan OS. Keenam pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 terkait tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan/atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Jaenudin, salah satu petugas keamanan yang berjaga di Blok Linggabuana, mengatakan sejak kemarin, rumah AB didatangi anggota TNI dan kepolisian.

Kepala Biro komunikasi IPB Uni­versity, Yatri Indah Kusumastuti, mengatakan apa yang dilakukan AB di luar tanggung jawab IPB dan menjadi persoalan pribadi.

“Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB,” kata Yatri dalam siaran pers, kemarin.

Pihaknya mengaku terkejut dan prihatin atas pemberitaan penangkapan AB tersebut.

“Terkait masalah ini, IPB menghormati proses hukum yang berlaku,” tukasnya.

Rektor IPB Arif Satria ­menjenguk AB di Polda Metro Jaya tadi malam.  

“Saya sudah menjenguk beliau (AB) malam ini di Polda Metro Jaya. Saya sudah mendapat informasi dari dua sisi (AB dan Polda Metro Jaya). Ada yang faktual dan tidak, tapi tunggu saja besok (hari ini) Polda Metro Jaya akan jumpa pers soal tersebut,” kata Arif saat dihubungi, tadi malam.

Pihaknya akan membicarakan kasus AB dengan pihak keluarga.

“Kami akan koordinasi dengan pihak keluarga soal pendampingan hukum." (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya