Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rektor IPB Jenguk Dosennya yang Ditahan di Polda Metro Jaya

Ade Alawi
29/9/2019 23:50
Rektor IPB Jenguk Dosennya yang Ditahan di Polda Metro Jaya
Dosen IPB Arif Satria(MI/ Dede Susianti)

REKTOR Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menjenguk AB di Polda Metro Jaya malam ini.

"Saya sudah menjenguk beliau (AB) malam ini di Polda Metro Jaya. Saya sudah mendapat informasi dari dua sisi (AB dan Polda Metro Jaya). Ada yang faktual dan tidak. Tapi, tunggu saja besok Polda Metro Jaya akan jumpa pers soal tersebut," kata Arif saat dihubungi Media Indonesia Minggu (29/9) malam.

Pihaknya akan membicarakan kasus AB dengan pihak keluarga. "Kami akan koordinasi dengan pihak keluarga soal pendampingan hukum," ujarnya.

 

Baca juga: Densus Tangkap Dosen dan Purnawirawan TNI Pemilik Molotov

 

Pasalnya, peristiwa terjadi bukan di lingkungan kampus. "Kalau di lingkungan kampus, kita bisa langsung sikapi soal pendampingan hukum," katanya. Arif menegaskan pihaknya menghormati proses hukum terhadap dosennya oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, AB, dosen IPB University, adalah salah satu dari enam orang yang ditangkap tim Jatanras Krimum Polda Metro Jaya dan Densus 88, kemarin.

Dari informasi yang diperoleh, AB ditangkap di Jl Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh,Tangerang Kota, Banten. Saat itu dia baru keluar dari rumah Laksamana SS, di Perumahan Taman Royal 2, JL Hasyim Asyari, Tangerang.

AB diduga terlibat dalam merencanakan kerusuhan di Aksi Mujahid 212 dengan menggunakan bahan peledak. Bahkan diduga AB berperan menjadi aktor intelektual atau yang menyuruh membuat bahan peledak jenis bom sejenis bom molotov.

Bom-bom tersebut disimpan di rumahnya. Barang bukti yang diamankan sebanyak 29 bom molotov, handphone Xiaomi S3, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan dompet.

Rumah AB di Pakuan Regency Linngabuana X G. VI/1, RT 003 /RW 007, Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, dipasangi garis polisi.

AB ditangkap beserta lima orang lainnya, yakni  SS, S/L, YF, AU, dan OS. Keenam pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya