Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI Parade Tauhid yang sebelumnya akan digelar pada Sabtu (28/9) berubah nama menjadi Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI. Bukan hanya soal perubahan nama gerakan, aksi itu juga mengubah titik kumpul lokasi aksi.
Dalam unggahannya di platform berbagi video, Youtube, ketua panitia Edy Mulyani mengatakan, titik kumpul aksi berada di Bundaran Hotel Indonesia. Massa akan bergerak bersama pukul 08.00 WIb menuju Istana Merdeka.
Edy menegaskan, perubahan pada nama gerakan dilakukan untuk menyikapi perkembangan yang terjadii.
"Kita ingin kabarkan kepada seluruh warga Indonesia bahwa umat Islam ikut arus perubahan dan kita ingin memberikan kontribusi yang maksimal bagi Indonesia yang lebih baik. Bagi NKRI yang berdaulat, bagi NKRI yang kokoh dan bermartabat, bagi NKRI yang menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Baca juga :Mabes Polri Tetapkan 99 Orang Tersangka Demo Ricuh
Edy mengimbau massa aksi untuk membawa bendera merah putih sebanyak-banyaknya. "Dan silahkan juga bawa bendera alliwa dan arroya, bendera tauhid dan rasulullah," lanjutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan telah mendengar pemberitahuan terkait aksi tersebut.
"Ada, ada pemberitahuan," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Namun, pihaknya belum memastikan jumlah personel yang akan diturunkan untuk mengamankan Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI. "Nanti baru kita rencanakan," pungkasnya. (OL-7)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved