Bareskrim Polri Tangkap Peretas Laman Kemendagri

Ferdian Ananda Majni
20/9/2019 18:40
Bareskrim Polri Tangkap Peretas Laman Kemendagri
sss(sss)

WAKIL Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku peretas laman resmi Kementerian Dalam Negeri dan 600 laman dalam maupun luar negeri.

"Tersangka adalah peretas sekaligus aktivis Defacer yang kerap kali mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap kerentanan suatu cyber security dan terhadap situasi negatif yang sedang berkembang belakangan ini," Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Menurutnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapatkan jejak akses dan informasi mengenai keberadaan pelaku.

"Kami mendapatkan temuan-temuan dari log access di mana salah satu atau diduga pelakunya adalah seseorang yang berdomisili di daerah Jawa Timur," sebutnya.

Tim dari Bareskrim dikirim untuk mendalami temuan tersebut ke Jatim. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial ABS 21 di Pasuruan, Jawa Timur.

"Peretas yang terkenal dengan nickname security007 ini memiliki beberapa akun media sosial dan blog yang menyediakan beberapa tutorial cara peretasan sebuah situs," terangnya

Terkait motifnya, kepada penyidik tersangka mengaku hanya menguji kepiawaian dirinya dalam penetration test terhadap laman-laman yang lemah kemananan nya dan mengambil informasi yang ada dengan menggunakan metode Defacing VSFI'PD.


Baca juga: Pelaku yang Sembunyi di Ambulans Tersangka


"Memang ada beberapa situasi yang menurut yang bersangkutan berbeda pendapatnya, sehingga dia melampiaskan kekecewaannya dalam defacing tadi," lanjutnya.

Asep menambahkan, selama 2 tahun tersangka juga terekam pernah melakukan peretasan deface terhadap 600 situs lainnya yang berada di dalam negeri dan di luar negeri. Sehingga membuat nickname security007 menjadi terkemuka di kalangan aktivis defacer lainnya.

"Kemudian tersangka menuliskan kalimat yg mengutarakan hasil keprihatinan dan ketidakpuasan terhadap isu isu negatif yang berkembang saat ini," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah Laptop merek ASUS warna merah. Satu buah HP , satu buah KTP, satu buah perangkat modem router wifi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1), dan Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya