Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DARI awal 2019 hingga September ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jakarta Raya menerima sebanyak 500 laporan masyarakat. Tiga laporan terbanyak soal kepolisian, pertanahan, dan pendidikan. "Rata-rata per bulannya mencapai 55 laporan," kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Mochamad Arief Wibowo, kemarin.
Terkait dengan berapa lama rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman setelah adanya laporan masyarakat, kata Arief, range waktunya itu 2 x 30 hari dari pelaksanaan tindakan korektif yang dituangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dan dibuat tiap-tiap perwakilan. "Untuk rekomendasi itu adalah produk terakhir Ombudsman yang ditandatangani oleh ketua Ombudsman (dalam hal ini pusat)," sebutnya.
Namun, pembuatan LAHP itu tergantung konteks laporan dan dinamika permasalahan yang ditemukan di lapangan. Apalagi, kendala selama ini adanya tindakan korektif yang tidak dipatuhi instansi terlapor tersebut.
"Tindakan korektif tidak dijalani oleh instansi terlapor sehingga terkesan mbalelo, untuk itu harus mendapatkan rekomendasi." (Fer/J-3)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved