Rekomendasi Ombudsman untuk Instansi Mbalelo

(Fer/J-3)
25/9/2019 04:50
Rekomendasi Ombudsman untuk Instansi Mbalelo
Ombudsman(ist)

DARI awal 2019 hingga September ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jakarta Raya menerima sebanyak 500 laporan masyarakat. Tiga laporan terbanyak soal kepolisian, pertanahan, dan pendidikan. "Rata-rata per bulannya mencapai 55 laporan," kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Mochamad Arief Wibowo, kemarin.

Terkait dengan berapa lama rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman setelah adanya laporan masyarakat, kata Arief, range waktunya itu 2 x 30 hari dari pelaksanaan tindakan korektif yang dituangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dan dibuat tiap-tiap perwakilan. "Untuk rekomendasi itu adalah produk terakhir Ombudsman yang ditandatangani oleh ketua Ombudsman (dalam hal ini pusat)," sebutnya.

Namun, pembuatan LAHP itu tergantung konteks laporan dan dinamika permasalahan yang ditemukan di lapangan. Apalagi, kendala selama ini adanya tindakan korektif yang tidak dipatuhi instansi terlapor tersebut.

"Tindakan korektif tidak dijalani oleh instansi terlapor sehingga terkesan mbalelo, untuk itu harus mendapatkan rekomendasi." (Fer/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya