Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, belum berujung. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tengah berupaya mempertemukan pihak-pihak bertikai.
Ombudsman telah memanggil tiga dinas jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (23/9), untuk meminta keterangan terkait permasalahan pemotongan kabel optik secara sepihak sebagaimana dilaporkan Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
Ketiganya yakni Dinas Bina Marga DKI, Dinas Cipta Karya DKI, Tata Ruang dan Pertanah-an DKI, serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta. "Hasil pertemuan menyebutkan Pemprov DKI menjalankan regulasi sesuai Peraturan Daerah No 8/1999 tentang Jaringan Utilitas," papar Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Selasa (24/9).
Setelah mendengarkan keterangan ketiga kantor dinas, Ombudsman akan memintai keterangan Apjatel pekan depan. "Tujuan kami untuk mencari solusi penyelesaian yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak," cetusnya.
Perselisihan antara Apjatel dan Pemprov DKI terkait dengan pemotongan kabel serat optik di Cikini. Apjatel melayangkan somasi ke Pemprov DKI, tapi Dinas Bina Marga DKI tetap saja memotong.
Bina Marga DKI juga memutus kabel udara milik anggota Apjatel di bilangan Kuningan, meski Ombudsman Jakarta Raya telah melayangkan surat permintaan penghentian sementara.
Dalam menjawab pertanyaan terkait hasil pertemuan dengan ketiga kantor dinas, Teguh menjelaskan pemotongan kabel merupakan penegakan hukum.
Semua penyedia jaringan telekomunikasi harus menggunakan kabel optik. Peraturan Daerah No 8/1999 tentang Jaringan Utilitas melarang adanya kabel di udara. Bila mengacu pada aturan itu, keberadaan kabel di udara telah menyalahi aturan selama 20 tahun.
Dalam kasus ini, pada Januari 2019, pihak Pemprov DKI mengundang Apjatel dan pihak lainnya untuk pemberitahuan. Dinas Bina Marga DKI, kata Teguh, memberi tahu telah menunjuk PT Cakrawala Energi Nusantara sebagai eksekutor pemotongan kabel udara.
Saat itu, Apjatel minta waktu dan berjanji pemotongan oleh pihaknya rampung pada April-Juli 2019. Namun, hingga saat eksekusi revitalisasi trotoar Jl Cikini Raya dilakukan Agustus 2019, kabel udara tidak kunjung dipotong.
Akhirnya terjadi pemotongan oleh Dinas Bina Marga DKI. Selama belum ada jalan ke luar, Ombudsman berharap Dinas Bina Marga DKI menahan diri dan tidak memotong kabel fiber optik.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho mengatakan pihaknya belum bisa memenuhi permintaan Ombudsman untuk menghentikan pemotongan kabel udara. Penataan trotoar di Jl Cikini Raya maupun di tempat lain akan terus berlanjut. (Ssr/J-1)
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved