Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Polisi Tambah Tersangka Karhutla

Tri Subarkah
23/9/2019 17:43
Polisi Tambah Tersangka Karhutla
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo(MI/SUSANTO)

PIHAK kepolisian berhasil menambah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. 

Hal tersebut disampaikan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/9).

Sampai saat ini tersangka perorangan berjumlah 296 orang yang sudah ditangani oleh delapan kepolisian daerah.

"Polda Riau ada 58 orang, kemudian tambahan Polda Aceh satu orang, Polda Sumatera Selatan ada 25 orang, Polda Jambi ada 20 orang, Polda Kalimantan Selatan 21 orang, Polda Kalimantan Tengah 79 orang, Polda Kalimantan Barat 68 orang, dan Polda Kalimantan Timur 24 orang," papar Dedi.

Baca juga: Tjahjo Ingin Pemda Berani Tangani Karhutla Sejak Dini

Sementara itu, terdapat sembilan perusahaan yang sudah ditetapkan tersangka.

"Tersangka koorporasi Bareskrim adalah PT AP, Polda Riau PT SSS, Polda Sumsel PT HBL, ini manajer operasionalnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jambi PT MAS, Polda Kalsel ada dua, PT MIB dan PT BIT, Polda Kalteng PT PGK, Polda Kalbar PT SAP dab PT SIS," imbuhnya

Dedi menambahkan bahwa hingga hari ini Polda Kalimantan Tengah sudah melakukan proses penyelidikan kepada 33 perusahaan. Semua perusahaan tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan penyegelan.

Adapun hukuman yang akan diterapkan kepada tersangka, lanjut Dedi, mencakup banyak pasal, misalnya UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, UU Kehutanan, serta UU konvensional KUHP. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya