Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha. Mereka menuntut Pemprov DKI yang membatalkan kebijakan reklamasi pulau, khususnya Pulau M. Kepastian ini didapat dari Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, saat dimintai konfirmasi, kemarin.
"Ya gugatan PT Manggala Krida Yudha ditolak," kata Yayan.
Yayan memastikan lewat putus-an itu, pengembang tidak bisa melakukan kegiatan reklamasi di Pulau M. Meskipun selama ini, jelas Yayan, mereka belum melakukan aktivitas reklamasi apa pun di kawasan Teluk Jakarta. Khususnya pada area yang dahulu direncanakan menjadi Pulau M.
"Belum ada. Karena mereka baru dapat izin prinsip. Belum izin reklamasi," ungkapnya.
Kemenangan ini, menurut Yayan didasari dari upaya penjabaran bukti administrasi yang dilakukan Pemprov DKI tentang penerbitan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1409/2018 tanggal 6 September 2018. Khususnya terkait sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2637/2015.
"Kalau PTUN itu sifatnya administrasi ya. Kita juga tidak bisa mengarang-ngarang. Selama kita bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti, pro-sesnya sesuai kewenangannya, kemudian prosesnya ditempuh secara benar, tidak melanggar asas-asas yang lain. Menjawab seputar itu bahwa semua itu sudah kita tempuh, sudah kita proses sesuai dengan regulasi atau aturan-aturan yang ada," papar dia.
Biro Hukum DKI pun siap menghadapi proses hukum selanjutnya jika pengembang memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu.
Sebagaimana diketahui, gugat-an PT Manggala Kridha Yuda atas Pulau M merupakan salah satu dari empat gugatan lainnya yang dihadapi Pemprov DKI terkait kebijakan reklamasi.
Gugatan yang masih berproses, yakni upaya banding Pemprov DKI atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang meminta Kepgub 1409/2018 dibatalkan dan izin reklamasi Pulau H diperpanjang. Ketiga, gugatan izin reklamasi Pulau F diajukan PT Agung Dinamika Perkasa dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Gugatan ini baru didaftarkan pada 26 Juli. Gugatan keempat, terkait izin Pulau I yang pembatalan izin reklamasinya digugat PT Jaladri Kartika Pakci dengan No perkara 113/G/2019/PTUN.JKT. (Put/J-3)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved