Proyek Reklamasi Pulau M Batal Demi Hukum

Put/J-3
19/9/2019 08:15
Proyek Reklamasi Pulau M Batal Demi Hukum
Ilustrasi -- Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11/2016).(Antara Foto/Dedhez Anggara)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha. Mereka menuntut Pemprov DKI yang membatalkan kebijakan reklamasi pulau, khususnya Pulau M. Kepastian ini didapat dari Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, saat dimintai konfirmasi, kemarin.

"Ya gugatan PT Manggala Krida Yudha ditolak," kata Yayan.

Yayan memastikan lewat putus-an itu, pengembang tidak bisa melakukan kegiatan reklamasi di Pulau M. Meskipun selama ini, jelas Yayan, mereka belum melakukan aktivitas reklamasi apa pun di kawasan Teluk Jakarta. Khususnya pada area yang dahulu direncanakan menjadi Pulau M.

"Belum ada. Karena mereka baru dapat izin prinsip. Belum izin reklamasi," ungkapnya.

Kemenangan ini, menurut Yayan didasari dari upaya penjabaran bukti administrasi yang dilakukan Pemprov DKI tentang penerbitan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1409/2018 tanggal 6 September 2018. Khususnya terkait sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2637/2015.

"Kalau PTUN itu sifatnya administrasi ya. Kita juga tidak bisa mengarang-ngarang. Selama kita bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti, pro-sesnya sesuai kewenangannya, kemudian prosesnya ditempuh secara benar, tidak melanggar asas-asas yang lain. Menjawab seputar itu bahwa semua itu sudah kita tempuh, sudah kita proses sesuai dengan regulasi atau aturan-aturan yang ada," papar dia.

Biro Hukum DKI pun siap menghadapi proses hukum selanjutnya jika pengembang memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu.

Sebagaimana diketahui, gugat-an PT Manggala Kridha Yuda atas Pulau M merupakan salah satu dari empat gugatan lainnya yang dihadapi Pemprov DKI terkait kebijakan reklamasi.

Gugatan yang masih berproses, yakni upaya banding Pemprov DKI atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang meminta Kepgub 1409/2018 dibatalkan dan izin reklamasi Pulau H diperpanjang. Ketiga, gugatan izin reklamasi Pulau F diajukan PT Agung Dinamika Perkasa dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Gugatan ini baru didaftarkan pada 26 Juli. Gugatan keempat, terkait izin Pulau I yang pembatalan izin reklamasinya digugat PT Jaladri Kartika Pakci dengan No perkara 113/G/2019/PTUN.JKT. (Put/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya