Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

NasDem Sebut Dinas Lingkungan DKI Lalai Awasi Aktivitas Industri

Putri Anisa Yuliani
17/9/2019 19:33
NasDem Sebut Dinas Lingkungan DKI Lalai Awasi Aktivitas Industri
Nova Harivan Paloh(MI/ Arya Manggala)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem Nova Harivan Paloh menyebut ada kelalaian dari Dinas Lingkungan Hidup DKI dalam mengawasi aktivitas industri baik sekala kecil, menengah, hingga besar yang ada di Ibu Kota.

Hal itu disampaikan Nova ketika menanggapi kegiatan DLH DKI Jakarta bersama Polres Jakarta Utara yang menyegel 25 UKM di Cilincing Jakarta Utara akibat pencemaran lingkungan. Terlebih aktivitas tersebut sudah lama mendapat protes dari warga.

"Kalau tidak ada peringatan satu, dua, tiga lalu tiba-tiba ditutup ini ada apa? Pasti ada yang salah dalam pengawasan. Kecuali sebelumnya sudah pernah diperingatkan tapi membandel lalu ditutup berarti ada pengawasan ketat," terangnya ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (17/9).

Baca juga: NasDem Dorong Transparansi Kinerja TGUPP

 

Lebih lanjut Nova menjelaskan, pihaknya meminta agar DLH tegas terhadap evaluasi izin-izin lingkungan industri baik skala rumahan maupun skala besar.

Hal itu sesuai Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan pengelolaan lingkungan hidup bagi industri skala menengah diatur dalam Pasal 34 ayat (1) yakni bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL).

Lalu dalam pasal 35 ayat (1) mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Selanjutnya dalam pasal 36 ayat (3) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan menteri.

"Harus dievaluasi terus. Kalau skala kecil biasanya ada UKL-UPL. Lebih besar lagi ada amdal. Jadi sebetulnya setiap berapa tahun sekali ketika izin menjelang kadaluwarsa atau sewaktu-waktu dokumennya harus dievaluasi agar mengetahui apa betul usaha itu masih menjalankan pengelolaan limbahnya dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memidanakan 25 ukm di Cilincing, Jakarta Utara. Kebijakan ini adalah buntut dari limbah asap usaha peleburan alumunium dan pembakaran arang yang melewati ambang baku mutu energi dan telah mencemari lingkungan.

Sebanyak 25 ukm itu terdiri dari 2 usaha peleburan alumunium serta 23 usaha pembakaran batok kelapa untuk dijadikan arang. Para pengusaha peleburan alumunium dan pembakaran arang itu diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu industri peleburan aluminium itu diduga melanggar Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.(OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik