Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Depok diminta memutuskan perkara dengan adil. Putusan perkara dengan adil pasti menggunakan hati nurani.
Demikian dikatakan para penggugat dalam kasus sengketa tanah yang terletak di Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, dalam sidang lapangan atau lokasi pada Jumat (13/9).
Sidang kasus itu dipimpin hakim Ramon Wahyudi. Adapun para penggugat dalam perkara ini ialah 46 ahli waris Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu), di antaranya Betsy Sujanto dan Tony Hartono, dkk.
Para penggugat menggugat Muchdan Bakrie yang merupakan ahli waris almarhum HMT Bakrie (tergugat I), Koperasi Pegawai dan Pensiunan Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo-tergugat II), Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kota Depok (turut tergugat I), Gubernur Jawa Barat (turut tergugat II), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok–Antasari (turut Tergugat III).
Hahalongan Simbolon, salah satu penggugat, mengatakan, ia dan semua penggugat sangat berharap kepada hati nurani hakim.
"Argumentasi hukum kami sudah jelas sebagaimana disampaikan kuasa hukum kami. Semoga majelis hakim benar-benar membaca dan memperhatikan argumentasi kami," kata pensiunan diplomat RI ini.
"Tanah ini jiwa suami saya. Kami memiliki tanah ini sebagai bukti kami telah berbakti kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Ny FX Mulwanto, 78, di sela-sela mengikuti sidang lokasi kasus sengketa tanah tersebut.
Menurutnya, sang suami, FX Mulwanto, pada masa kerjanya pernah berdinas sebagai diplomat RI yang bertugas di banyak negara atau sering berpindah-pindah. Pada 2018 lalu, FX Mulwanto meninggal dunia di usia 85 tahun.
"Kami memiliki tanah tersebut atas pemberian negara, dan kami telah mempunyai atas hak atas tanah dengan sertifikat hak milik," kata nenek tiga cucu ini.
Nyonya Mulwanto pun berharap majelis hakim menerima gugatan mereka.
"Kami berharap hakim memutusnya dengan memakai hati nurani. Hakim harus adil," kata ibu dua anak ini.
Baca juga: Diprotes, Usaha Alumunium & Pembakaran Arang Diminta Alih Profesi
Harapan senada juga dikatakan Abdul Latif Fakih, 85. Kakek tiga cucu yang juga mantan diplomat RI ini mengaku heran tanahnya seluas 400 meter persegi tiba-tiba diklaim orang lain.
"Saya mohon hati nurani hakim," kata Abdul.
Sidang lapangan pagi hingga siang itu selain dihadiri para kuasa hukum pihak masing-masing (tergugat dan penggugat), juga puluhan pemilik tanah itu serta ahli waris mereka.
Sebagian dari para penggugat yang hadir berusia sudah sepuh sekali seperti Nyonya Mulwanto dan Abdul Latif Fakih. Untuk berjalan pun, mereka tertatih-tatih dan menggunakan tongkat. Mereka melakukan itu berjuang untuk mempertahankan hak milik mereka.
Tergugat mengklaim tanah tersebut dengan dasar Girik C 1730, Persil 17 D.I seluas ± 12,9500 hektare, yang terletak di Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Pada 1971, ayah tergugat I (almarhum HMT Bakrie) telah menerima tanahnya atas dasar Girik C 1730, Persil 17 D.I seluas ± 12,9500 ha, yang terletak di Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Tanah HMT Bakrie terkena guntai/absentee sejak 1965 berdasarkan SK Kinag jabar No. V/B-54-VIII/1965, dan sudah dibagi menjadi No.C.2004 sd 2081.
Para penggugat memiliki tanah tersebut dengan alas hak sertifikat hak milik. Namun, ke-111 sertifikat hak milik yang dimiliki penggugat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada sidang sebelumnya, pakar Hukum Pertanahan dari Universitas Pancasila Jakarta, BF Sihombing, mengatakan, sertifikat hak milik tidak bisa dibatalkan PTUN. Sebab keputusan PTUN bersifat administratif, yang tidak bisa membatalkan hak perdataan memiliki tanah.
"Yang bisa membatalkan sertifikat hak atas tanah sebagai hak keperdataan adalah pengadilan negeri. Keputusan hakim-hakim yang disidangkan di PN," tegas Sihombing.
Ia menambahkan, tanah yang sudah terkena sebagai guntai/absentee otomatis giriknya dicoret dan tidak berlaku laku lagi sejak dicoret oleh pejabat terkait. (RO/OL-1)
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
INSIDEN mobil hanyut terbawa arus kali akibat banjir bandang dan hujan deras melanda wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin malam, 23 Maret 2026.
Hujan deras menyebabkan empat tanggul kali di Depok jebol dan memicu banjir. Ribuan kepala keluarga terdampak, penanganan darurat masih berlangsung.
Demi keamanan, warga kini bekerja dengan perlengkapan pelindung dan memastikan aliran energi tetap padam hingga kondisi benar-benar kering.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved