Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PROVINSI DKI Jakarta pernah memiliki empat wakil gubernur (wagub). Tepatnya di era kepemimpinan Gubernur Sutiyoso. Saat memimpin DKI Jakarta, mantan Kepala Badan Intelijen Negara itu dibantu empat wagub.
Fakta tersebut yang memicu kembali wacana agar DKI Jakarta memiliki lebih dari satu wagub.
Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut wacana itu bergulir beberapa hari lalu. Namun, politikus PDI Perjuangan tersebut enggan menyebut siapa anggota dewan yang pertama kali mencetuskan ide itu. Yang jelas, usul tersebut bergulir di antara para anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 yang baru dilantik pada 26 Agustus lalu.
"Usulan tersebut bisa saja karena sejarahnya dulu, kita pernah punya empat wagub karena kita daerah otonomi khusus. Kita punya kekhususan," ungkap Pantas saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kemarin.
Kalau memiliki empat wagub, kata Pantas, kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai akan lebih baik. Pasalnya, setiap wagub akan memiliki fokus masing-masing.
"Ada wagub bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, tata ruang, dan sebagainya. Jadi, akan lebih fokus. Kalau sekarang, ada satu wagub, tapi dibantu empat deputi gubernur," tegasnya.
Menurut Pantas, wacana tersebut bergulir karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluhkan beban kerja yang cukup berat dan besar. "Ya, ada keluhan dari gubernur."
Alhasil, wacana itu, menurutnya, bisa disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika menyetujui, Kemendagri bisa mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta.
"Nanti Kemendagri bisa saja mengusulkan wacana ini ke DPR RI. Kemendagri kan di atas DPRD dan Pemprov DKI. Jadi, mereka yang berwenang," tegasnya.
Namun, ada hal yang harus dipertimbangkan. Sehubungan dengan rencana pemindahan ibu kota yang direncanakan pemerintah pusat, tentu saja ada kemungkinan wacana empat wagub dikaji lebih jauh.
"Ya, bisa saja nanti kita punya kekhusus-an yang lain. Saya kira pemerintah akan menyesuaikan," papar mantan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Sementara itu, untuk mekanisme pemilihannya, Pantas menyerahkan kepada pembuat undang-undang, yakni DPR RI dan pemerintah pusat.
"Apa pun langkah mekanisme yang dipilih, haruslah berdasarkan pada kebermanfaatan yang lebih besar," pungkasnya.
Pendapat berbeda
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif menegaskan DPRD DKI tidak memiliki wewenang membahas wagub DKI Jakarta yang jumlahnya lebih dari satu orang. Menurut Syarif, pembahasan tersebut ada di DPR RI bersama pemerintah pusat.
"Kita enggak bisa. Itu bukan wewenang kita. Kita bisanya bahas perda," ungkap Syarif.
Namun, di sisi lain, sebagai pribadi, politikus Partai Gerindra itu menyetujui adanya penambahan jumlah wakil gubernur. Tujuannya ialah untuk bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di DKI Jakarta.
"Ya, kalau dari saya pribadi, usul boleh saja. Kan DKI Jakarta besar. Anggarannya juga besar. Selain itu, penduduknya padat. Jadi, memang DKI Jakarta membutuhkan lebih dari satu wakil gubernur," tegasnya. (J-2)
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved