Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Untuk Pindahkan Pengungsi, UNHCR Terkendala Negara Penerima

Putri Anisa Yuliani
05/9/2019 14:37
Untuk Pindahkan Pengungsi, UNHCR Terkendala Negara Penerima
Pencari suaka beraktivitas di tempat penampungan sementara di gedung Eks Kodim, Kalideres, Jakarta, Selasa (3/9).(ANTARA/Galih Pradipta)

PEMERINTAH pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik. Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mendesak badan PBB untuk pengungsi UNHCR segera memindahkan para pengungsi asing yang mendiami lokasi penampungan eks Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.

Sebelumnya Pemprov DKI memberikan bantuan serta penampungan sejak 14 Juli silam di lokasi itu.

Namun, bantuan dihentikan pada 31 Agustus lalu karena tidak adanya kejelasan tindak lanjut dari UNHCR. Sebab, UNHCR adalah pihak yang berwenang menangani pengungsi asing.

"Permasalahan pengungsi di Kalideres itu kan tanggung jawab penuh UNHCR yang harus menyelesaikan. Kemudian ada Pemprov DKI juga memberikan bantuan. Kemudian juga ada swasta juga memberikan bantuan," ungkap Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Kemenkopolhukam, Chairul Anwar, saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Chairul menyebut telah berkali-kali berkoordinasi dengan UNHCR untuk membahas hal ini. Namun, jawabannya tetap sama yakni UNHCR terkendala dengan negara penerima yang tidak lagi menerima pencari suaka.

Seperti Australia, Chairul mengatakan, negeri Kanguru itu sudah tidak menerima pencari suaka sejak 2014.

"Kalau jawaban dari UNHCR mereka juga terkendala oleh negara penerima karena negara penerima juga menentukan kriteria-kriteria yang bisa mereka terima," paparnya.

Lebih lanjut Chairul menegaskan UNHCR harus bertanggung jawab penuh atas nasib pengungsi karena Indonesia tidak memiliki kewajiban menangani pengungsi. Sebab, Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.

"Kita tidak wajib menerima dan menangani pengungsi. Tapi karena mereka ada di sini ya kita bantu, kita urus," terangnya.

Hingga kini pihaknya pun belum berkeinginan memaksa pengungsi untuk pindah dari lokasi penampungan meski bantuan dari Pemprov DKI telah dihentikan pada 31 Agustus lalu.

"Kita inginnya UNHCR pelan-pelan memberi pemahaman supaya mereka mencari tempat tinggal baru. Kita tidak mungkin paksa keluar. Ya tidaklah," ujar Chairul

Sebelumnya Pemprov DKI memberikan bantuan pada pengungsi asing dari berbagai negara yang sedang berkonflik dan hendak mencari suaka ke negara lain. Pemberian bantuan termasuk penyediaan lokasi penampungan dilakukan sejak 14 Juli silam.

Namun, karena pasifnya lembaga imigran PBB, UNHCR terhadap para pengungsi membuat Pemprov DKI gerah dan menghentikan bantuan pada 31 Agustus lalu.

Pemprov DKI telah meminta UNHCR sebagai pihak yang berwenang menangani pengungsi untuk aktif memberikan bantuan dan memindahkan para pengungsi asing dari lokasi penampungan.(OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya