Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DKI Tunggu Pemerintah Pusat soal Penampungan Pencari Suaka Asing

Putri Anisa Yuliani
03/9/2019 14:45
DKI Tunggu Pemerintah Pusat soal Penampungan Pencari Suaka Asing
Anak-anak pencari suaka memberikan bunga kepada petugas dan warga Indonesia sebagai ucapan terima kasih di tempat Penampungan Sementara(MI/Adam Dwi)

KEPASTIAN lokasi penampungan baru pencari suaka asing masih menunggu pemerintah pusat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan hingga hari ini bantuan kepada pengungsi asing di gedung eks kodim milik Pemprov DKI di Kalideres, Jakarta Barat, telah berhenti sepenuhnya sejak 31 Agustus.

Meski demikian, para pengungsi asing masih banyak yang bertahan di gedung tersebut. Mereka tidak memiliki tujuan pasti serta tidak memiliki dana untuk mencari tempat tinggal sementara lain.

"Tadi pagi pun saya koordinasi dengan pemerintah pusat. Mereka juga sedang mencari tempat baru. Kita tunggu. Karena sisi kami, yang bisa kita lakukan adalah aspek kemanusiaan. Tetapi kalau solusi terhadap mereka sendiri itu di luar kewenangan kita," kata Anies di Balai Kota, Selasa (3/9).

Senada dengan Anies, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan bantuan kepada pengungsi asing saat ini diberikan oleh badan PBB untuk imigran yakni UNHCR.

Irmansyah menegaskan pihaknya sudah melakukan apa yang menjadi kewenangan Pemprov DKI sebagai pemda dalam menangani pengungsi asing secara maksimal yakni memberikan penampungan sementara sejak 14 Juli lalu dan berakhir pada 31 Agustus.

Baca juga: Pencari Suaka Bertahan tanpa Listrik dan Air Bersih

Jika menilik dari belum adanya kepastian baik dari pemerintah pusat maupun UNHCR, pihaknya siap menjalankan apapun kebijakan dari Pemprov DKI.

"Kita pasti dasarnya dasar kemanusiaan seperti yang kemarin. Mungkin nanti ada instruksi lagi kita tunggu saja prosesnya. Mudah-mudahan sekarang sudah mulai berkurang karena di sana memang sudah tidak representatif," terangnya.

Sementara itu, masih terbuka kemungkinan pemerintah pusat untuk meminta Pemprov DKI menyediakan asetnya untuk dijadikan lokasi penampungan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Dalam Pasal 24 mulai dari ayat 2 hingga 4 mengakomodir penugasan pemda dalam menyediakan tempat untuk menampung pengungsi. Semisal pada ayat 2 berbunyi 'Dalam hal tempat penampungan belum tersedia, Pengungsi dapat ditempatkan di tempat akomodasi sementara'.

Sementara ayat 3 berbunyi 'Tempat akomodasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota'.

Lalu ayat 4 berbunyi 'Dalam hal pemerintah daerah memanfatkaan barang milik daerah untuk tempat penampungan bagi Pengungsi, penggunaannya dalam bentuk pemanfaatan pinjam pakai antara pemerintah daerah dengan Menteri sebagai pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

"Nanti waktu ada rapat lagi, kita lihat solusinya seperti apa. Kontribusi DKI sesuai Perpres 125 itu kan sebetulnya ada tempat lalu pengelolaannya justru bukan oleh DKI. Kita (sediakan) lokasi dan kemudian ditetapkan lokasi itu untuk penampungan sesuai arahan tentunya. Nanti secara keseluruhannya ditanggung pemerintah pusat dan kita memberikan supporting," terangnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik