Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPASTIAN lokasi penampungan baru pencari suaka asing masih menunggu pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan hingga hari ini bantuan kepada pengungsi asing di gedung eks kodim milik Pemprov DKI di Kalideres, Jakarta Barat, telah berhenti sepenuhnya sejak 31 Agustus.
Meski demikian, para pengungsi asing masih banyak yang bertahan di gedung tersebut. Mereka tidak memiliki tujuan pasti serta tidak memiliki dana untuk mencari tempat tinggal sementara lain.
"Tadi pagi pun saya koordinasi dengan pemerintah pusat. Mereka juga sedang mencari tempat baru. Kita tunggu. Karena sisi kami, yang bisa kita lakukan adalah aspek kemanusiaan. Tetapi kalau solusi terhadap mereka sendiri itu di luar kewenangan kita," kata Anies di Balai Kota, Selasa (3/9).
Senada dengan Anies, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan bantuan kepada pengungsi asing saat ini diberikan oleh badan PBB untuk imigran yakni UNHCR.
Irmansyah menegaskan pihaknya sudah melakukan apa yang menjadi kewenangan Pemprov DKI sebagai pemda dalam menangani pengungsi asing secara maksimal yakni memberikan penampungan sementara sejak 14 Juli lalu dan berakhir pada 31 Agustus.
Baca juga: Pencari Suaka Bertahan tanpa Listrik dan Air Bersih
Jika menilik dari belum adanya kepastian baik dari pemerintah pusat maupun UNHCR, pihaknya siap menjalankan apapun kebijakan dari Pemprov DKI.
"Kita pasti dasarnya dasar kemanusiaan seperti yang kemarin. Mungkin nanti ada instruksi lagi kita tunggu saja prosesnya. Mudah-mudahan sekarang sudah mulai berkurang karena di sana memang sudah tidak representatif," terangnya.
Sementara itu, masih terbuka kemungkinan pemerintah pusat untuk meminta Pemprov DKI menyediakan asetnya untuk dijadikan lokasi penampungan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
Dalam Pasal 24 mulai dari ayat 2 hingga 4 mengakomodir penugasan pemda dalam menyediakan tempat untuk menampung pengungsi. Semisal pada ayat 2 berbunyi 'Dalam hal tempat penampungan belum tersedia, Pengungsi dapat ditempatkan di tempat akomodasi sementara'.
Sementara ayat 3 berbunyi 'Tempat akomodasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota'.
Lalu ayat 4 berbunyi 'Dalam hal pemerintah daerah memanfatkaan barang milik daerah untuk tempat penampungan bagi Pengungsi, penggunaannya dalam bentuk pemanfaatan pinjam pakai antara pemerintah daerah dengan Menteri sebagai pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
"Nanti waktu ada rapat lagi, kita lihat solusinya seperti apa. Kontribusi DKI sesuai Perpres 125 itu kan sebetulnya ada tempat lalu pengelolaannya justru bukan oleh DKI. Kita (sediakan) lokasi dan kemudian ditetapkan lokasi itu untuk penampungan sesuai arahan tentunya. Nanti secara keseluruhannya ditanggung pemerintah pusat dan kita memberikan supporting," terangnya.(OL-5)
Ia mengakui capaian tersebut masih jauh dari ketentuan ideal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan porsi RTH Jakarta dapat mencapai 30% pada 2045.
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran subsidi untuk Transjakarta ditetapkan Rp3,75 triliun.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved