Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Taksi Daring di Jakarta Capai 9200, Tiga Kali Lipat Transjakarta

Putri Anisa Yuliani
30/8/2019 13:45
Taksi Daring di Jakarta Capai 9200, Tiga Kali Lipat Transjakarta
Rambu informasi perluasan ganjil genap Tomang-Slipi mulai terpasang di Simpang Tomang, Jakarta Barat(MI/SASKIA ANINDYA PUTRI)

JUMLAH angkutan taksi daring di Jakarta mencapai 9.200 unit. Jumlah ini hampir tiga kali lipat dari jumlah bus Transjakarta baik yang beroperasi di dalam koridor maupun non koridor.

Rupanya, hal inilah yang membuat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo enggan mengecualikan taksi daring dalam pembatasan kendaraan pribadi melalui plat nomor kendaraan ganjil genap yang baru diujicobakan perluasannya selama dua pekan ini.

"Yang sudah tertib kita berikan rekomendasi ada 9.200. Itu jumlahnya melebihi bus Transjakarta kita yang sebanyak 3.359 unit," kata Syafrin di Balai Kota, Jumat (30/8).

Baca juga: Taksi Daring Akan Diberi Tanda untuk Pengecualian Ganjil-Genap

Namun, Syafrin pun melunak. Setelah adanya demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi pengemudi taksi daring pada 19 Agustus silam, ia memutuskan untuk merencanakan mengecualikan taksi daring dari ganjil genap.

Namun, karena terbentur aturan penandaan fisik, Syafrin hingga kini belum mengecualikan taksi daring dari aturan ganjil genap yang juga berlaku di ruas-ruas jalan yang bersinggungan dengan pintu tol tersebut.

"Sekarang masih. Dan itu baru jumlah yang ada di Jakarta saja, belum yang dari Bogor, Depok, dan Tangerang," tegasnya.

Di sisi lain, tanpa penanda fisik, mustahil mengecualikan taksi daring dari ganjil genap. Sebabnya, sulit bagi petugas di lapangan untuk membebaskan taksi daring dari ganjil genap.

Sementara itu, uji coba perluasan ganjil genap di 16 ruas jalan yang sudah berlangsung sejak 12 Agustus terus dilanjutkan. Uji coba direncanakan berakhir pada 6 September. Sementara itu perluasan ganjil genap secara resmi akan dimulai 9 September mendatang. Pada saat itu, kendaraan roda empat plat hitam yang melanggar akan terkena sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya