Satpol PP Depok Gelar Razia Merokok di KTR

Kisar Rajaguguk
29/8/2019 07:55
Satpol PP Depok Gelar Razia Merokok di KTR
Ilustrasi -- Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terpasang di berbagai tempat di Depok, Jawa Barat, Senin (8/12).(Dok.MI/ BARY FATHAHILAH)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tidak konsisten menerapkan kebijakan larangan merokok. Enam perokok yang terjaring dalam razia dilepas tanpa denda apalagi dipenjara sebagaimana amanat Perda No 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Amanat Perda No 03/2014 tentang KTR menginstruksikan setiap orang yang kedapatan merokok di KTR dipenjara selama tujuh hari atau membayar denda sebesar Rp1 juta. Adapun bagi badan usaha, sanksinya lebih berat lagi yakni penjara tiga bulan atau denda senilai Rp50 juta serta bisa dikenakan pidana tambahan cabut izin usaha.

Perda tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Depok No 300/357-Satpol PP tanggal 19 September 2018. Intinya, Perda KTR dan peraturan wali kota sinerji tentang sanksi merokok dan iklan rokok.

Tegasnya aturan tidak sejalan dengan pelaksanaan di lapangan. Sejumlah petugas bidang penegakan peraturan daerah Satpol PP Kota Depok menggelar razia perokok di KTR Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Rabu (28/8). Mereka menjaring enam perokok. Tapi, keenam perokok tidak dibawa untuk diproses secara hukum.

Tragisnya, setelah petugas Satpol PP pergi, warga tersebut kembali menghidupkan api rokoknya. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok Taufik Rahman menyatakan keenam perokok yang ditangkap pihaknya akan diproses di Pengadilan Negeri Kota Depok.

"Kami menggencarkan razia untuk menegakkan perda larangan merokok dan peraturan wali kota tentang merokok sejak satu pekan lalu. Namun, baru enam yang berhasil tertangkap, itu tadi yang dari Pasar Cisalak," paparnya.

Apa yang diucapkan Taufik belumlah sepenuhnya terlaksana di lapangan karena faktanya pegawai dan warga yang datang ke kantor Wali Kota Depok pun masih dibiarkan bebas merokok.

Memasarkan produksi

Berkaitan dengan adanya pidana tambahan bagi badan usaha, Taufik menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan bila mana kedapatan mempromosikan, mengiklankan rokok, menjual rokok dengan memperlihatkan secara jelas jenis dan bentuk rokok atau produk tembakau lainnya.

"Dengan kebijakan melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok, industri rokok tak bisa dengan bebas dan gencar memasarkan produksinya," imbuhnya.

Taufik mengungkapkan pada awal 2018, No Tobacco Community menggelar survei mengenai implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok, pelarangan iklan, promosi, dan iklan rokok di Kota Depok.

Hasilnya, 59% responden yakin iklan rokok mendorong anak mulai merokok; 61,4% yakin iklan rokok mendorong perokok tetap merokok, 73% responden mendukung dan yakin iklan rokok harus dilarang menyeluruh, serta 70% mendukung pelarangan display penjualan rokok.

Ia menegaskan Pemkot Depok sangat serius meningkatkan kualitas udara sehat agar masyarakat Kota Depok yang berjumlah 2 juta orang terhindar dari bahaya asap rokok. Penegakan Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor:300/357-Satpol PP tanggal 19 September 2018 akan melindungi anak-anak dan remaja dari sasaran industri rokok. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya