Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jakarta Jadi Daerah Khusus Mantan Ibu Kota Negara?

Insi Nantika Jelita
27/8/2019 10:37
Jakarta Jadi Daerah Khusus Mantan Ibu Kota Negara?
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta.(Antara/Aprilio Akbar)

PELAKSANA tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menegaskan nama Jakarta tidak lagi menggunakan Daerah Khusus Ibu kota.

Alasannya, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan ibu kota yang baru ialah di Kalimantan Timur tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara.

"Bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota hehe," gurau Akmal kepada wartawan di Gedung Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, "Tapi, bisa (nama Jakarta) jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi, pusat bisnis bisa jadi. Tapi apakah ada ruang enggak bagi DKI Jakarta menjadi daerah otonom khusus? ada," ucap Akmal.

Saat ini belum dilakukan penyesuaian apakah DKI Jakarta menjadi daerah otonom atau tidak. Kemendagri menyerahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menentukan status wilayah.

"Saya katakan sama Pak Anies tolong pedomani apapun bentuk pemerintahan yang diinginkan oleh DKI Jakarta depan haruslah menjadi sebuah pemerintahan yang efektif dan efisien," kata Akmal.

Seperti apa formatnya, menurutnya, tentu DKI yang mengusulkan. Nanti, kata Akmal, akan dibahas melalui Kemendagri mengenai Undang-Undangnya seperti apa.

Kemudian, Akmal menuturkan seluruh wilayah Indonesia adalah daerah otonom. Namun, daerah yang memiliki otonom khusus ada lima daerah, yaitu ada Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Papua dan Papua Barat.

"Itu tadi namanya otonom tapi khusus. Kalau kawasan khusus itu daerah administrasi yang ada dalam daerah otonom. Nah rencana ibu kota juga akan seperti itu, dia berupa daerah kawasan khusus tapi juga berada dalam daerah otonom, dibawah Kaltim," kata Akmal.

"Cuma, kita kurangi fungsi untuk kawasan khusus supaya tidak lagi ada fungsi otonom disana. Bagaimana bentuk (resminya), kami sedang siapkan itu," tandasnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya