Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Penegak Hukum Kurang Tegas Terhadap Pemotor di Trotoar

Rifaldi Putra Irianto
23/8/2019 19:15
Penegak Hukum Kurang Tegas Terhadap Pemotor di Trotoar
Bajaj dan pemotor naik trotoar di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat,(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

PENGAMAT Perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan penegak hukum harus tegas dalam menangani masalah kendaraan roda dua yang kerap kali mengambil jalur trotoar agar terhindar dari kemacetan.

"Persoalannya, para penegak hukum nggak maksimal jadi pengendara sepeda motor suka-suka saja naik keatas trotoar," kata Yayat dalam sambungan telepon, Jakarta, Jumat (23/8).

Ia mengatakan pihak penegak hukum seharusnya dapat langsung menangkap serta menilang para pengendara yang masih membandel.

"Tangkap saja, tilang, karena kan mentalnya nerobos semua, hanya egonya para pengendara sepeda motor itu. Ingin cepat padahal sudah jelas-jelas melanggar lalu lintas," jelasnya.

Baca juga: Polisi Diminta Tegas Terhadap Pemotor di Trotoar

Ia menilai peraturan mengenai lalu lintas sudah cukup tegas, hanya saja para penegak hukum belum tegas dalam menindak pelanggar.

"Nggak perlu lah revisi-revisi peraturan, tegakan saja, tilang saja, langsung selesai. Peraturannya sudah cukup hanya saja penegakannya," ucapnya.

Ia menambahkan, perlu juga dilakukan pendidikan mengenai peraturan lalu lintas pada sekolah-sekolah, sehingga kedepannya hal tersebut dapat berkurang.

"Bagus artinya harus diajarin, harusnya diadain pendidikan dan edukasi (berlalu lintas) sejak dini," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik