Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berhak menerima seluruh tunjangan operasional dengan besar maksimum 0,15% dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Tunjangan operasional itu seharusnya dibagi dengan wakil gubernur.
"Ada aturan apabila wakil gubernur tidak ada, Gubernur dapat memaanfaatkan itu. Ketika ada wakil gubernur, mereka pasti rundingan," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, Rabu (21/8).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah berhak mendapatkan BPO sebesar-besarnya 0,15% dari PAD. Mawardi mengatakan Anies memilih mengambil besaran 0,10%.
"Saat ini hanya 0,10% untuk tahun anggaran 2019. Besaran itu sesuai keinginan Gubernur," ucapnya.
Baca juga: Perda Dianulir MA, Anies Diminta Singkirkan PKL dari Trotoar
Sementara pada 2018, Anies meminta besaran 0,13% dari total PAD Rp43,33 trilliun. Jika dihitung, Anies mendapatkan tunjangan operasional Rp56,32 milliar pada 2018.
Tunjangan operasional itu, kata Mawardi, disimpan di biro KDH KLN DKI Jakarta. Anies dapat mencairkan tunjangan operasional sesuai keinginan.
"Penganggarannya per tahun (hingga 0,15%), namun pengusulan pencairannya atau pembayarannya per bulan," jelas Mawardi.
Mawardi menerangkan gaji kepala daerah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Tertulis di dalamnya, Anies berhak mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta per bulan.
"Tunjangan jabatan untuk Pak Anies per bulannya Rp5,4 juta. Jadi total Rp8,4 juta per bulan," ungkapnya. (Medcom/OL-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved