Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PROGRAM pembatasan kendaraan pribadi dengan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) kembali mundur. Setelah ditargetkan tahun ini bisa dibangun, Pemprov DKI memundurkan ERP hingga ke 2021.
Sebabnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus melaksanakan pendapat hukum atau legal opinion yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Baca juga: Evaluasi Sepekan, Ganjil-genap Berdampak Positif
"Iya kemungkinan 2021," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/8).
Pembatalan proses lelang ERP yang saat ini masih berjalan termasuk ke dalam legal opinion yang diberikan Jamdatun kepada Pemprov DKI. Selain itu pendapat hukum Jamdatun juga memerintahkan agar Dishub DKI mengkaji ulang proses lelang serta melakukan penyempurnaan dokumen lelang.
Pihaknya pun membatalkan anggaran ERP yang sudah disediakan tahun ini sebesar Rp40,7 miliar. Anggaran itu disediakan untuk membiayai segala kegiatan teknis yang menyangkut ERP. "Anggaran tahun ini kita matikan, dinolkan," kata Syafrin.
Ia melanjutkan tahun depan pihaknya hanya akan melakukan kajian ulang lelang ERP sesuai dengan pendapat hukum dari Kejagung RI. Anggaran kajian ulang tersebut akan diajukan pada pembahasan rancangan APBD 2020 yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Kami ajukan Rp1,2 miliar untuk pengkajian ulang tahun depan di RAPBD 2020," tegasnya.
ERP merupakan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif yang dinamis mengikuti kondisi lalu lintas bagi kendaraan pribadi saat melintas di jalan-jalan tertentu. Tarif akan semakin tinggi bila kondisi lalin jalan semakin padat dan akan semakin murah saat kondisi lalin lancar.
Wacana ERP di Jakarta mengemuka saat kepemimpinan Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Namun, keduanya gagal menghadirkan ERP karena terbentur payung hukum untuk menjadi dasar tarif ERP.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hendak melanjutkan program ERP sempat meminta pendapat hukum Kejagung RI karena melihat ada kejanggalan dalam proses lelangnya. Hingga kini, lelang ERP belum membuahkan hasil. (OL-6)
Hal tersebut dijalankan untuk menunjang kebijakan program TransJabodetabek yang menghubungkan wilayah sekitar Jakarta seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang.
Pemprov DKI perlu menjelaskan bahwa ERP bukan pajak tambahan, melainkan mekanisme pengelolaan ruang jalan secara adil
Deddy menjelaskan bahwa tarif untuk kendaraan yang melintas di jalan yang terpasang ERP seperti di beberapa negara maju, jauh lebih mahal dibandingkan lewat jalan tol.
Pramono Anung berencana menerapkan kebijakan tersebut, hingga saat ini masih belum terlihat tindak lanjut atas kajian ini.
KOMISI C DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Adapun ERP ini termasuk dalam program transportasi jangka panjang Jakarta. Pihaknya masih menyusun blueprint penerapan ERP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved