Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Umar Kei Konsumsi Sabu Selama 14 Tahun

M Iqbal Al Machmudi
15/8/2019 17:00
Umar Kei Konsumsi Sabu Selama 14 Tahun
Umar Kei((Dokumentasi Polda Metro Jaya) )

KETUA Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei (UK) telah ditangkap pihak kepolisian atas penggunaan narkoba jenis sabu.

Umar mengaku telah mengonsumsi barang haram itu selama 14 tahun atau sejak 2005 silam.

"Yang bersangkutan UK ini mengaku menggunakan sabu sejak 2005," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).

Saat ditangkap di salah satu hotel, Umar sedang bersama tiga rekannya, yakni berinisial AS, ST dan EB.

"Tiga orang ini mengaku baru mengonsumsi sabu satu tahun," cetus Argo.

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, UK berperan sebagai yang memiliki uang, AS sebagai tangan kanan yang membawa uang, ST berperan sebagai orang yang membeli ke EB.

Baca juga: Polisi Sita Senjata Revolver Milik Umar Kei

EB membeli barang haram itu ke seseorang berinisial IK yang saat ini statusnya masih DPO.

"EB mengambil barang di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat dari tersangka IK yang saat ini kita sedang cari (DPO)," terang Argo.

Diketahui UK dan temannya ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019, pukul 16.30 WIB. Mereka langsung digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dari penangkapan tersebut polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa senjata api jenis revolver beserta enam butir peluru, lima plastik narkoba jenis sabu-sabu, lima buah telepon genggam dan satu powerbank.

"Tiga klip narkoba jenis sabu ditemukan di kamar hotel, dua lagi disimpan dalam tas di sebuah mobil. Sabu itu seberat 2,91 gram," jelas Argo.

Umar dan tiga tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Seluruhnya diancam dengan hukuman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya