Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KETUA Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei (UK) telah ditangkap pihak kepolisian atas penggunaan narkoba jenis sabu.
Umar mengaku telah mengonsumsi barang haram itu selama 14 tahun atau sejak 2005 silam.
"Yang bersangkutan UK ini mengaku menggunakan sabu sejak 2005," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).
Saat ditangkap di salah satu hotel, Umar sedang bersama tiga rekannya, yakni berinisial AS, ST dan EB.
"Tiga orang ini mengaku baru mengonsumsi sabu satu tahun," cetus Argo.
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, UK berperan sebagai yang memiliki uang, AS sebagai tangan kanan yang membawa uang, ST berperan sebagai orang yang membeli ke EB.
Baca juga: Polisi Sita Senjata Revolver Milik Umar Kei
EB membeli barang haram itu ke seseorang berinisial IK yang saat ini statusnya masih DPO.
"EB mengambil barang di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat dari tersangka IK yang saat ini kita sedang cari (DPO)," terang Argo.
Diketahui UK dan temannya ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019, pukul 16.30 WIB. Mereka langsung digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan tersebut polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa senjata api jenis revolver beserta enam butir peluru, lima plastik narkoba jenis sabu-sabu, lima buah telepon genggam dan satu powerbank.
"Tiga klip narkoba jenis sabu ditemukan di kamar hotel, dua lagi disimpan dalam tas di sebuah mobil. Sabu itu seberat 2,91 gram," jelas Argo.
Umar dan tiga tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Seluruhnya diancam dengan hukuman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.(OL-5)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved