Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei (UK) telah ditangkap pihak kepolisian atas penggunaan narkoba jenis sabu.
Umar mengaku telah mengonsumsi barang haram itu selama 14 tahun atau sejak 2005 silam.
"Yang bersangkutan UK ini mengaku menggunakan sabu sejak 2005," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).
Saat ditangkap di salah satu hotel, Umar sedang bersama tiga rekannya, yakni berinisial AS, ST dan EB.
"Tiga orang ini mengaku baru mengonsumsi sabu satu tahun," cetus Argo.
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, UK berperan sebagai yang memiliki uang, AS sebagai tangan kanan yang membawa uang, ST berperan sebagai orang yang membeli ke EB.
Baca juga: Polisi Sita Senjata Revolver Milik Umar Kei
EB membeli barang haram itu ke seseorang berinisial IK yang saat ini statusnya masih DPO.
"EB mengambil barang di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat dari tersangka IK yang saat ini kita sedang cari (DPO)," terang Argo.
Diketahui UK dan temannya ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019, pukul 16.30 WIB. Mereka langsung digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan tersebut polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa senjata api jenis revolver beserta enam butir peluru, lima plastik narkoba jenis sabu-sabu, lima buah telepon genggam dan satu powerbank.
"Tiga klip narkoba jenis sabu ditemukan di kamar hotel, dua lagi disimpan dalam tas di sebuah mobil. Sabu itu seberat 2,91 gram," jelas Argo.
Umar dan tiga tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Seluruhnya diancam dengan hukuman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.(OL-5)
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved