Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei (UK) telah ditangkap pihak kepolisian atas penggunaan narkoba jenis sabu.
Umar mengaku telah mengonsumsi barang haram itu selama 14 tahun atau sejak 2005 silam.
"Yang bersangkutan UK ini mengaku menggunakan sabu sejak 2005," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).
Saat ditangkap di salah satu hotel, Umar sedang bersama tiga rekannya, yakni berinisial AS, ST dan EB.
"Tiga orang ini mengaku baru mengonsumsi sabu satu tahun," cetus Argo.
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, UK berperan sebagai yang memiliki uang, AS sebagai tangan kanan yang membawa uang, ST berperan sebagai orang yang membeli ke EB.
Baca juga: Polisi Sita Senjata Revolver Milik Umar Kei
EB membeli barang haram itu ke seseorang berinisial IK yang saat ini statusnya masih DPO.
"EB mengambil barang di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat dari tersangka IK yang saat ini kita sedang cari (DPO)," terang Argo.
Diketahui UK dan temannya ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019, pukul 16.30 WIB. Mereka langsung digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan tersebut polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa senjata api jenis revolver beserta enam butir peluru, lima plastik narkoba jenis sabu-sabu, lima buah telepon genggam dan satu powerbank.
"Tiga klip narkoba jenis sabu ditemukan di kamar hotel, dua lagi disimpan dalam tas di sebuah mobil. Sabu itu seberat 2,91 gram," jelas Argo.
Umar dan tiga tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Seluruhnya diancam dengan hukuman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.(OL-5)
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved