Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mendorong percepatan penyediaan layanan uji emisi di bengkel-bengkel resmi merek kendaraan bermotor dan agen pemegang merek (APM). Hal itu untuk mengimplementasikan Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
Caranya, melalui disinsentif kepada bengkel maupun APM yang tidak menyediakan layanan uji emisi.
"Bagi yang tidak menyediakan akan dipersulit ketika mereka memperpanjang izin usahanya. Dengan sendirinya dari situ mereka akan menyediakan," ujar Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).
Untuk mematangkan rencana itu, Dinas LH akan membahas aturan teknis dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Sebab, dari data Dinas LH DKI jumlah kebutuhan bengkel atau APM yang menyediakan fasilitas uji emisi mencapai 900 unit. Sementara, baru 155 unit bengkel dan APM di DKI yang memiliki layanan uji emisi.
Baca juga: Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat
Namun demikian, Andono tidak akan memukul rata aturan itu pada seluruh bengkel dan APM yang ada di Jakarta.
Menurutnya, kemampuan dan kesesuaian masing-masing bengkel serta APM juga harus menjadi pertimbangan.
"Hanya yang berkemampuan, nanti kita lihat juga," tegasnya.
Di sisi lain, Dinas LH juga akan menelusuri penyebab menyusutnya jumlah bengkel serta APM yang menyediakan fasilitas uji emisi di Jakarta. Sebelumnya, jumlah bengkel dan APM yang menyediakan layanan uji emisi mencapai 218. Tapi saat ini jumlahnya menyusut menjadi 155 unit.
"Nah, itu yang mau kami selidiki kenapa atau memang sudah beralih ke usaha lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Ingub No 66/2019 mewajibkan setiap kendaraan pribadi maupun umum di Jakarta melakukan uji emisi. Pengetatan uji emisi ini dilakukan untuk mencegah mobil yang mengeluarkan polusi melewati ambang baku mutu bisa beroperasi di Jakarta.
Para pemilik kendaraan yang kendaraannya tidak lolos atau belum melakukan uji emisi akan mendapat sejumlah pemberatan seperti tidak diproses kepengurusan dokumen kendaraan serta dikenakan tarif parkir yang lebih mahal.(OL-5)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Penelitian terbaru mengungkap polusi udara telah ada sejak Kekaisaran Romawi Kuno.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Riset Northwestern University ungkap asap kayu di rumah menyumbang 20% polusi mematikan di AS.
Penelitian terbaru mengungkap bagaimana retakan es Arktik dan polusi ladang minyak memicu reaksi kimia berbahaya yang mempercepat pencairan es kutub.
Studi itu menemukan hubungan antara paparan partikel super kecil polutan udara (PM2,5) dan nitrogen dioksida dengan peningkatan risiko tumor otak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved