Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATPOL PP DKI Jakarta siap berikan sanksi tegas pada pengelola tempat publik yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Hal ini menindaklanjuti hasil paparan yang dilakukan oleh Forum Warga Kita Jakarta (Fakta) terkait Peluncuran Hasil Survei Kawasan Dilarang Merokok di Mal dan Pasar di Jakarta sebelumnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan pemberian sanksi dapat dilakukan berdasarkan dua aturan yakni Peraturan Daerah No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur No 50/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Tentu kalau memang terbukti kita siap beri sanksi sesuai aturan yang ada," kata Arifin ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (13/8).
Sanksi diberikan secara berjenjang dari surat peringatan pertama hingga ketiga. Ini terdapat dalam pasal 28 Pergub 50/2012.
Dalam pasal selanjutnya juga diatur tentang sanksi sosial yakni pengumuman pengelola tempat-tempat publik yang melanggar aturan kawasan tanpa rokok di media massa. Pasal 29 ayat 3 menyebut pengumuman publik itu bisa dilakukan paling lama ialah satu bulan sejak surat peringatan ketiga diturunkan dan tidak ada tindak lanjut dari pengelola tempat. Sanksi selanjutnya yakni pemberhentian usaha sementara yang terdapat pada pasal 30. Selanjutnya juga terdapat sanksi terberat yakni pencabutan izin terhadap pengelolaan, badan usaha atau pelaku usaha.
Arifin meminta kepada lembaga yang melakukan survei untuk memberikan hasil surveinya tersebut agar bisa ditindaklanjuti.
"Ya kami kalau bisa meminta hasil survei tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan sanksi," tuturnya.
baca juga: Kendaraan Lulus Uji Emisi Tidak Lagi Ditandai Dengan Stiker
Sebelumnya, tm Forum Warga Kita Jakarta (Fakta) meluncurkan Hasil Survei Kawasan Dilarang Merokok di Mal dan Pasar di Jakarta pada Senin (12/8). Survei dilakukan pada 17-19 Juni lalu pada 15 mal dan 13 pasar di DKI Jakarta. Hasilnya menunjukkan masih banyak mal dan pasar di Ibu Kota yang belum bebas asap rokok. Sebanyak 60% mal dan 92% pasar di Jakarta masih ditemukan orang merokok di dalam gedung. (OL-3)
MEROKOK sambil mengemudi kembali menjadi perbincangan. Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tampaknya cuma kembali mengingatkan bahwa merokok sambil berkendara berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
larangan iklan rokok ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR
Sebanyak 60% mal dan 92% pasar di Jakarta masih ditemukan orang merokok di dalam gedung.
Faktanya, pegawai negeri sipil dan warga yang datang ke kantor Wali Kota Depok masih dibiarkan bebas merokok.
Koalisi Smoke Free Jakarta mencatat tingkat kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok di kawasan tertentu baru mencapai 32%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved