Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan DKI akan memiliki wakil gubernur sebelum wajah anggota DPRD berganti.
Anggota DPRD DKI periode 2014-2019 diketahui akan habis masa jabatannya seiring dengan pelantikan anggota DPRD DKI periode 2019-2024 pada 26 Agustus mendatang.
Prasetyo menyebut pihaknya sudah mendapatkan nama-nama anggota dewan untuk dijadikan panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.
"Insya Allah selesai sebelum 26 Agustus," kata Prasetyo usai rapat Badan Anggaran, Senin (12/8).
Belum dilangsungkannya rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pengesahan tata tertib pemilihan wagub yang menjadi pintu masuk pemilihan wagub, Kata Prasetyo, disebabkan berbagai kesibukan yang dimiliki DPRD.
Baca juga : Setahun Tanpa Wagub DKI, Ini Respon Mendagri
DPRD DKI saat ini sedang menjalankan beberapa panitia khusus (pansus) selain pansus pemilihan wagub. Hal itu masih ditambah pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dilakukan sekaligus.
Sementara itu saat ini, DPRD DKI juga disibukkan dengan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon APBD Sementara (KUA-PPAS) yang akan menjadi bakal rancangan APBD Perubahan 2019.
"Semuanya fokus ke perubahan. Rapat ini sekalian bersinergi saja," tuturnya.
Jikapun waktu tidak mencukupi karena anggota DPRD DKI yang baru telah dilantik, pihaknya meminta agar kedua partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada 2017 berdiskusi mengenai kemungkinan-kemungkinan yang harus dilalui dalam pemilihan wagub yang akan dijalankan oleh anggota DPRD yang baru.
"Waktunya cukup ya kita laksanakan, kalau enggak cukup dua parpol pengusung itu harus berkomunikasi dengan baik dengan fraksi-fraksi," tuturnya.
Saaat ini sudah satu tahun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak didampingi oleh wagub karena mundurnya Sandiaga Uno untuk mengikuti Pilpres 2019.
Dua partai pengusung yakni PKS dan Partai Gerindra pun sudah mengajukan cawagub yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto.
Menurut Undang-undang No 10/2016 tentang Pilkada, pemilihan wakil kepala daerah oleh karena kekosongan jabatan akibat pengunduran diri, dicopot atau meninggal melalui mekanisme pemilihan di DPRD.(OL-7)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved