Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

DPRD DKI : DKI Jakarta Punya Wagub Sebelum 26 Agustus

Putri Anisa Yuliani
12/8/2019 18:22
DPRD DKI : DKI Jakarta Punya Wagub Sebelum 26 Agustus
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi(MI/Rommy Pujianto)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan DKI akan memiliki wakil gubernur sebelum wajah anggota DPRD berganti.

Anggota DPRD DKI periode 2014-2019 diketahui akan habis masa jabatannya seiring dengan pelantikan anggota DPRD DKI periode 2019-2024 pada 26 Agustus mendatang.

Prasetyo menyebut pihaknya sudah mendapatkan nama-nama anggota dewan untuk dijadikan panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.

"Insya Allah selesai sebelum 26 Agustus," kata Prasetyo usai rapat Badan Anggaran, Senin (12/8).

Belum dilangsungkannya rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pengesahan tata tertib pemilihan wagub yang menjadi pintu masuk pemilihan wagub, Kata Prasetyo, disebabkan berbagai kesibukan yang dimiliki DPRD.

Baca juga : Setahun Tanpa Wagub DKI, Ini Respon Mendagri

DPRD DKI saat ini sedang menjalankan beberapa panitia khusus (pansus) selain pansus pemilihan wagub. Hal itu masih ditambah pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dilakukan sekaligus.

Sementara itu saat ini, DPRD DKI juga disibukkan dengan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon APBD Sementara (KUA-PPAS) yang akan menjadi bakal rancangan APBD Perubahan 2019.

"Semuanya fokus ke perubahan. Rapat ini sekalian bersinergi saja," tuturnya.

Jikapun waktu tidak mencukupi karena anggota DPRD DKI yang baru telah dilantik, pihaknya meminta agar kedua partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada 2017 berdiskusi mengenai kemungkinan-kemungkinan yang harus dilalui dalam pemilihan wagub yang akan dijalankan oleh anggota DPRD yang baru.

"Waktunya cukup ya kita laksanakan, kalau enggak cukup dua parpol pengusung itu harus berkomunikasi dengan baik dengan fraksi-fraksi," tuturnya.

Saaat ini sudah satu tahun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak didampingi oleh wagub karena mundurnya Sandiaga Uno untuk mengikuti Pilpres 2019.

Dua partai pengusung yakni PKS dan Partai Gerindra pun sudah mengajukan cawagub yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto.

 Menurut Undang-undang No 10/2016 tentang Pilkada, pemilihan wakil kepala daerah oleh karena kekosongan jabatan akibat pengunduran diri, dicopot atau meninggal melalui mekanisme pemilihan di DPRD.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya